Hidayatullah.com– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pengalaman kasus First Travel sangat mahal dan banyak hal yang bisa dipetik pelajaran dari situ.
Selain Kementerian Agama sebagai regulator dan pengawas yang katanya terus berupaya berbenah diri, tapi juga masyarakat harus terdukasi dengan pengalaman kasus yang cukup memprihatinkan tersebut.
Menag saat paparan Publikasi Hasil Investigasi Penyelenggaraan Ibadah Umrah oleh Ombudsman RI di Kantornya di Jakarta Pusat, Rabu (04/10/2017), menyampaikan sejumlah langkah Kemenag dalam peningkatan layanan ibadah umrah.
Yaitu, pertama, revisi regulasi. Menurut Menag, beberapa regulasi akan segera diterbitkan, dan yang mendasar, adalah bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagaimana masukan dari Asosiasi PPIU, harus ada standar minimal harga referensi yang ditetapkan.
“Kita tidak ingin dan jangan sampai terjadi persaingan tidak sehat antar PPIU, lalu kemudian mereka berlomba-lomba menerapkan harga semurah mungkin, yang padahal dengan harga murah tersebut justru tidak masuk akal. Oleh karenanya, perlu ada harga referensi sesuai dengan standard layanan,” ujarnya lansir laman resmi Kemenag.
“Selama ini yang diterapkan Kemenag adalah standa layanan yang harus diberikan PPIU misalnya, hotelnya minimal bintang 3,” lanjutnya.
Kedua, bagi PPIU harus jelas ada jarak waktu antara jamaah mendaftar dengan waktu jamaah berangkat, yaitu 3 bulan. Tidak bisa lalu kemudian (dana jamaah) diputar untuk bisnis.
“Jadi prinsip dasarnya, izin kepada PPIU adalah izin memberangkatkan warga negara kita untuk berumrah ke Tanah Suci, bukan izin untuk menginvestasikan dana yang sumbernya dari para calon jamaah umrah. Jadi praktik ponzi, atau daftar hari ini berangkatnya satu atau dua tahun mendatang, regulasi kita tidak mengatur itu,” menurut Menag.
Ketiga, Kemenag sedang menerapkan Sistem Informasi Manajemen Penyelenggaraan Umrah (Simpuh) berbasis Android. Menurut Menag, harus dimiliki data siapa yang melakukan perjalanan umrah ini.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sejauh ini, kata Menag, ada ketentuan PPIU harus melaporkan jamaahnya ke Kemenag, itu ada regulasinya. Tapi karena praktiknya masih manual, ada PPIU yang rajin dan baik melaporkan ke Kemenag tapi ada juga yang tidak.
“Sejauh ini Kemenag sudah menerapkan ketentuan, setiap calon jamaah harus mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, supaya tercatat siapa saja yang berangkat umrah. Melalui Simpuh ini, nanti akan terdata dan tercatat semua,” ujarnya.
Tampak hadir, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Muhajirin Janis, Karo Humas, Data dan Informasi Mastuki, dan sejumlah perwakilan dari Kemenlu dan Imigrasi.*