Hidayatullah.com–Lembaga paling dihormati oleh umat Islam, Universitas Al-Azhar, mengeluarkan fatwa yang intinya mengharamkan semua negara Arab untuk berurusan dengan Lembaga Pemerintah Iraq karena badan yang dibentuk oleh Amerika Serikat (AS) itu adalah ‘tidak sah’ dari sisi undang-undang dan prinsip Islam.
“Majlis Pemerintah Iraq lemah dari segi kesahihan agama dan sekular serta dipaksakan diterima penduduk Iraq oleh penguasa penjajah serta bertentangan dengan prinsip shura oleh Islam,” menurut fatwa yang disiarkan IslamOnline.net.
Fatwa yang dikeluarkan 19 Agustus itu disiarkan semalam. Al Azhar juga mendesak semua pemerintahan Arab atau Islam supaya tidak mendukung lembaga penguasa sementara di Iraq itu karena 25 anggotanya dipilih oleh penjajah Amerika Serikat.
“Iraq adalah sebuah negara Islam, jadi pemerintahan mestilah sah di sisi undang-undang dan dibentuk mengikuti prinsip syura,” tulis fatwa itu.
Dua minggu lalu, kelompok Ihwanul Muslimin yang berbasis di Yordania juga mengeluarkan fatwa yang sama dan meminta orang Islam tidak menjadi anggota lembaga tersebut.