Hidayatullah.com–Peringatan pemerintah Malaysia yang diumumkan Kamis (4/9/03) kemarin merupakan langkah terakhir oleh pemerintah untuk tidak menggunakan pesan elektronik dalam perceraian di Malaysia, negara yang berpenduduk mayoritas Islam.
Hukum Islam umumnya menerima bahwa seorang suami sah menceraikan istrinya jika dia mengumumkan keinginannya itu langsung dan keputusan pengesahannya diratifikasi oleh seorang ulama. Proses perceraian yang diupayakan oleh seorang istri biasanya lebih sulit.
Noh Omar, sekretaris parlemen untuk Departemen PM, mengatakan pemerintah telah memerintahkan para pejabat urusan agama untuk mengambil langkah penting terhadap kaum pria yang menyatakan perceraian mereka melalui pesan telefon, faks atau e-mail dan berusaha mendapatkan surat cerai tanpa melalui prosedur melalui pengadilan agama.
“Mereka seharusnya dihukum untuk menjamin agar para suami tidak mencoba-coba menceraikan istri mereka di luar pengadilan tanpa prosedur yang benar,” kata Noh kepada The Associated Press.
Para pelaku pelanggaran ketentuan itu dapat dihadapkan pada hukuman enam bulan penjara dan denda maksimum 1.000 ringgit jika mereka terbukti bersalah.
Satu pengadilan agama Malaysia Juli lalu menetapkan bahwa teks pesan telefon (SMS) cerai dari seorang suami sah jika dia ingin menceraikan istrinya. Namun prosedur itu mengundang berbagai tanggapan dari kalangan pemerintah dan kelompok pembela hak azasi kaum wanita. Sebagian sarjana Islam dan para menteri pemerintah mengatakan, putusan itu merusak citra agama Islam. (ap)