Hidayatullah.com—Sebuah klinik aborsi swasta pertama telah dibuka di ibukota Irlandia, Belfast. Namun, mendapatkan protes keras dari warga pendukung kehidupan, lansir Euronews Kamis (18/10/2012).
Tidak seperti di wilayah Inggris Raya lainnya, aborsi di Irlandia dianggap melanggar hukum kecuali nyawa atau mental si ibu terancam. Hanya puluhan aborsi dilakukan di rumah-rumah sakit publik setempat.
Kelompok anti aborsi mengatakan Klinik Marie Stopes tidak diperlukan.
“Kita punya dokter-dokter kandungan yang baik di sini, kita punya Departemen Kesehatan yang merawat ibu dan bayinya. Dan mencabut nyawa anak yang belum lahir bukanlah sebuah pilihan. Ada dua nyawa di setiap kehamilan,” kata Bernadette Smyth dari kelompok Precious Life.
Klinik baru itu mengatakan bahwa mereka akan melakukan aborsi pada kandungan berusia maksimal 9 minggu.
Lebih dari 1.000 orang wanita pergi ke England atau Wales tahun lalu untuk melakukan aborsi.
Bagi yang tidak bisa melakukan perjalanan jauh, mereka biasanya memesan obat secara online untuk menggugurkan kandungannya. Seperti yang dilakukan Suzanne Lee, perempuan 23 tahun yang mengaku belum siap punya bayi.
“Saya tidak menyesal melakukan aborsi. Yang saya sesalkan bagaimana perlakuan orang terhadap saya sekarang ini, dan kenyataan bahwa saya harus menjalani sebagian besarnya tanpa bantuan medis.”
Jaksa Agung Irlandia Utara John Larkin telah memerintahkan agar dilakukan penyelidikan terhadap pembukaan klinik aborsi itu.*