Hidayatullah.com–Tak urung, atas pemberlakukan UU ini, kelompok-kelompok yang menamakan gerakan pendukung anti-aborsi menganggapnya sebagai kemenangan penting, sementara berbagai organisasi wanita dan para dokter menyatakan akan menentang undang-undang baru hingga ke Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Tahun lalu, waktu masih menguasai Kongress, Partai Republik, untuk pertama kalinya menggolkan undang-undang anti-aborsi ini. Undang-undang ini melarang apa yang oleh kalangan yang menentangnya disebut sebagai “kelahiran sebagian.” Dalam operasi ini janin dikeluarkan dari kandungan ketika kehamilan sudah berada pada bulan-bulan akhir.
Mantan Presiden Bill Clinton beberapa kali memveto undang-undang tersebut. Alasan utamanya undang-undang ini melarang operasi walaupun bisa menyembuhkan atau bahkan menyelamatkan nyawa sang ibu. George W. Bush berjanji kepada Partai Republiknya, terutama Kristen kanan, bahwa ia akan menggolkan undang-undang tersebut. Dan hal itu dilakukannya Rabu kemarin.
“Ini adalah wujud terbaik kedermawanan dan pengampunan bangsa kita. Sikap itu diperlihatkan lewat undang-undang larangan pengguguran kandungan pada kelahiran sebagian tahun 2003, yang akan saya tandatangani sekarang secara resmi. Semoga Tuhan memberkati….”, ujar Bush seperti dikutip Radio Nederland.
Sejak 1972 pengguguran kandungan dianggap legal di Amerika Serikat. Tetapi gerakan-gerakan militan anti-aborsi yang menamakan diri “Pro-Life” tidak pernah menghentikan aksi mereka.
Undang-undang anti-aborsi ini dianggap langkah penting dalam usaha menghapus undang-undang hak aborsi sepenuhnya. Organisasi-organisasi perempuan cemas, kelompok penentang aborsi pada suatu saat akan menang. Gerakan “pro-choice” yang mendukung hak wanita menentukan pilihan sendiri ketika hamil, menganggap tandatangan Bush sebagai ancaman serius.
Kate Michelman, ketua organisasi NARAL Pro Choice Amerika, sekaligus pejuang utama hak perempuan menggugurkan andungannya menyatakan, “Undang-undang ini mengancam kesehatan wanita pada umumnya, mengancam praktek-praktek kedokteran dan mengancam hubungan pasien dengan dokter. Demikian pula hak perempuan untuk memilih serta hak keleluasaan pribadi. Saya berharap warga Amerika akan melakukan aksi protes ketika memberikan suara pada pemilu tahun depan.”
Gugatan
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Satu jam setelah Presiden Bush menandatangani undang-undang ini, hakim pengadilan negara bagian AS Nebraska mendukung keberatan yang diajukan empat orang dokter terhadap undang-undang baru tersebut. Hakim memblokade undang-undang anti-aborsi, dengan alasan tidak menjamin kesehatan kaum perempuan.
Di San Francisco, negara bagian Kalifornia, undang-undang ini juga digugat. Mahkamah Agung Amerika di Washington, yang menggolkan undang-undang aborsi tahun 1972, pada akhirnya akan menentukan apakah undang-undang yang ditandatangani Presiden Bush melanggar hak-hak konstitusional perempuan dan hak keleluasaan pribadi. Sementara itu menjelang pemilihan presiden tahun depan Bush telah mengabulkan janji yang pernah diucapkan kepada sebagian pendukung setianya. (rnml/cha)