Hidayatullah.com–Perancis akhirnya tetap meloloskan rancangan undang-undang yang melarang penggunakan penutup aurat bagi pelajar muslimah di negara itu.
Dalam pertemuan dengan kabinet, Presiden Jacques Chirac, mengatakan, rancangan undang-undang itu dengan jelas mengukuhkan pendirian netral di semua sekolah. Menurutnya, bagaimanapun ini tidak dimaksudkan untuk melarang pemakaian simbol agama dalam kehidupan setiap hari.
“Keputusan untuk mengharamkan tanda suci (agama) di sekolah adalah keputusan bagi menghormati sejarah, budaya dan nilai kita. Untuk tidak melakukan apa-apa adalah tidak bertanggungjawab, adalah salah,” ujar presiden itu seperti dipetik salah seorang jurubicaranya.
Keputusan yang bermaksud untuk mengukuhkan sistem sekularisme Perancis setidaknya telah mencetuskan kemarahan umat Islam di negara itu. Ribuan umat Islam beberapa saat lalu telah mengadakan demonstrasi damai di Perancis. Sikap, protes umat Islam ini juga melanda hampir ke seluruh penjuru dunia.
Rancangan undang-undang itu, dipastikan berjalan lancar dan tidak akan menghadapi hambatan. Bagaimanapun, partai Chirac, Kesatuan Pergerakan Popular, merupakan partai mayoritas.
Beberapa tokoh politik dan agama sebelumnya telah menyuarakan sikapnya. Sebagaian mereka mengatakan, draf undang-undang itu amat buruk, tidak dapat dilaksanakan dan akan mencetuskan kemarahan rakyat negara itu.
Draf rancangan undang-undang yang dianggap sangat diskriminatif terhadap Islam telah diusulkan Chirac awal Desember lalu,telah melarang pemakaian kerudung di kalangan umat Islam, bahkan turut mengharamkan pemakaian penutup kepala Yahudi dan salib bagi penganut Kristen.
Menteri Pendidikan, Luc Ferry, bahkan turut meminta agar melarang jenggot bagi pria Perancis.
Bekas menteri pendidikan, Francois Bayrou, yang mengetuai Partai Kesatuan Demokrasi Perancis, mengatakan, dia akan menentang undang-undang itu karena ‘keburukan melebihi kebaikan’.
“Kita telah memberi umat Islam dan kelompok militan sebuah hadiah keemasan,” katanya pada radio RTL.
Perancis telah mengukuhkan negaranya tetap bertahan pada paham sekular dengan cara menghalangi simbol-simbol keagamaan bersemi di negara itu.
Sekularisme, yang selama ini didefinisikan pemisahan antara urusan agama dan negara (politik), bisa diartikan memberikan kebebasan tiap orang untuk memeluk dan melakukan ibadat menurut ajaran agamanya. Termasuk memberi kebebasan bagi orang yang tidak menganut agama sekalipun.
Anehnya, sikap Perancis yang mengatakan kembali ke paham sekuler justru menyimpang dari prinsip-prinsip sekuler itu sendiri. (afp/cha)