Hidayatullah.com–Seperti dikutip TVRI, ia mengatakan, sistem Gadai Syariah ini tidak dikenal istilah bunga, tetapi nasabah hanya dikenakan sewa tempat penyimpanan barang yang ditetapkan sesuai nilai barang tersebut.
Layanan Gadai Syariahdiharapkan bisa menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan dana masyarakat secara mudah dan cepat sesuai keinginan dan kepercayaan, apakah akan menggunakan Gadai Syariahatau konvensional. Menurut dia, unit layanan Gadai SyariahCabang Majapahit Semarang tahun 2004 mentargetkan penyaluran kredit kepada nasabah sebesar Rp4 miliar.
“Kami yakin target penyaluran kredit itu tercapai karena peminatnya cukup besar, bahkan bulan ini rata-rata menyalurkan kredit Rp25 juta/hari,” katanya. Dari target tersebut, kata dia, apabila dihitung setiap bulan rata-rata hanya Rp12,5 juta, sehingga yakin target tersebut bisa terpenuhi.
Nasabah yang memanfaatkan Gadai Syariahjuga telah meluas ke daerah Kabupaten Demak sehingga hal itu membuktikan minat masyarakat cukup besar dan mendukung pencapai target, katanya. Namun demikian, kata dia, pihaknya kini terus meningkatkan pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemuka agama Islam dalam upaya memperkenalkan Gadai Syariah dan mencari nasabah baru.
Penyaluran kredit Unit Gadai SyariahCabang Majapahit Semarang tahun 2003 yang beroperasi Oktober 2003 mencapai Rp526 juta dengan nasabah 630 orang. Barang jaminan nasabah yang digadaikan adalah emas dan berlian karena kedua jenis barang itu yang diterima sebagai barang jaminan, katanya. (tvri)