Hidayatullah.com–Sebelum ini, sistem untuk mendapatkan izin tinggal dan bekerja bagi warga asing di negara itu amat mudah dan tidak berbelit-belit. kata pemimpin negara itu dalam pertemuan dengan kalangan pers.
“Karena itu, kami meletakkan syarat baru bagi siapapun yang ingin tinggal di sini sebagaimana kita menghendaki imam dan yang lain mendapatkan pendidikan selain mampu bergantung pada diri sendiri dari segi keuangan,” katanya.
Rancangan baru itu dijangka akan diloloskan pihak Parlemen sebagai undang-undang sebagaimana sebahagian dari pada persetujuan dibuat September lalu.
Peraturan baru itu pada awalnya disetujui pihak Pemerintahan Konservatif Liberal yang berkoalisi dengan Partai Rakyat Denmark (DPP) dan partai oposisi Sosial Demokrat.
Rancangan itu dibuat dengan alasan agar tidak menggalakkan para da’i-da’i Islam di negara Denmark serta sebagai dalih melumpuhkan aktivitas mereka yang sudah berada di negara tersebut.
Pihak partai opisisi, DPP bahkan mengusulan pengesahan perubahan dan peraturan imigrasi untuk mengekang aktivitas para imam.
“Teorinya, peraturan itu melibatkan semua juru dakwah dari semua agama. Bagaimanapun, ia ditujukan imam,” kata jurubicara DPP, Peter Skaarup kepada pers, September lalu.
Islam merupakan agama kedua paling besar penganutnya di Denmark setelah Gereja Protestan Luther yang mempunyai empat perlima penduduk berjumlah 5.3 juta jiwa itu.
Tiga persen penduduk yang beragama Islam dinegara itu ditaksiar mencapai 170.000 orang.
Cepat atau lambat, perlakuan Denmark ini akan ikut memancing kesetabilan negara itu dan hubungan dengan negara-negara muslim lain. (AFP)