Hidayatullah.com—Catalonia menjadi menjadi wilayah pertama di Spanyol yang memberlakukan kewajiban secara menyeluruh penggunaan masker pelindung hidung dan mulut di tempat publik meskipun aturan jarak sosial juga diterapkan.
Peraturan yang mewajibkan penggunaan masker di tempat publik mulai diberlakukan hari Kamis (9/7/2020) dan para pelanggar dapat dikenai denda €100 atau sekitar 1,6 juta rupiah.
Ketentuan baru itu diumumkan hari Rabu, empat hari setelah lebih dari 200.000 orang di Segria ditempatkan dalam karantina wilayah setelah munculnya kembali sejumlah kasus coronavirus di sana.
Saat ini di seluruh wilayah Spanyol penggunaan masker diwajibkan untuk tempat-tempat tertutup dan terbuka yang dipakai bersama, serta apabila jaga jarak 1,5 meter tidak dapat diterapkan. Catalonia menjadi negara bagian pertama yang mewajibkan penggunaan masker di semua situasi tidak peduli berapa jauh jarak fisiknya.
Tidak lama setelah Catalonia mengumumkan aturan tersebut, kota Ordizia di daerah Basque juga menerapkan regulasi serupa setelah 50 kasus baru infeksi Covid-19 ditemukan di sana, lansir DW.
Catalonia, yang berpenduduk 7,5 juta jiwa, mengalami kenaikan tertinggi kasus infeksi terkonfirmasi dibanding wilayah lain di Spanyol sejak negara itu mencabut aturan lockdown pada pertengahan Juni.
Otoritas kesehatan memperingatkan apabila penyebaran coronavirus tidak dihambat, maka dalam waktu singkat rumah sakit akan kembali dipenuhi pasien Covid-19.
Spanyol merupakan salah satu negara di Eropa yang paling parah terdampak penyakit baru itu dengan jumlah kasus infeksi hampir 270.000 dan lebih dari 28.000 kematian.
Setelah diragukan keefektifannya dalam meredam penularan Covid-19 di awal masa pandemi, masker-masker kain non-medis sekarang justru digalakkan agar dipakai oleh orang di seluruh dunia.*