Hidayatullah.com–Sebelumnya pengadilan negeri memutuskan bahwa larangan menggunakan sorban ke sekolah melanggar kebebasan beragama, namun pengadilan banding menegaskan pengadilan tidak berhak mencampuri urusan murid dan aturan sekolah.
Seperti ditulis BBC Kuala Lumpur, ketiga anak laki-laki itu dikeluarkan dari sekolah negeri di Negri Sembilan tahun 1997 karena memakai sorban. Sorban tidak dianggap sebagai bagian dari pakaian Muslim setempat.
Pemerintah Malaysia tidak mengijinkan pemakaian simbol keagamaan secara berlebihan di sekolah-sekolah negeri. Mereka mengkhawatirkan terjadinya friksi antara berbagai suku yang ada di Malaysia.
Anehnya, pemerintah Malaysia mengijinkan murid-murid dari agama Shikh untuk memakai sorban dan murid perempuan Muslim untuk memakai kerudung atau jilbab asal tidak menutupi muka.
Lima tahun lalu sebuah pengadilan negeri menerima argumen orangtua murid bahwa sorban merupakan bagian dari tradisi Islam dan memerintahkan penerimaan kembali kelima siswa.
Tetapi hakim pengadilan banding, Gopal Sri Ram, sekarang memutuskan sebaliknya dan mengatakan pengadilan tidak punya hak untuk mencampuri persoalan antara murid dengan aturan sekolah.
Keputusan ini menimbulkan kemarahan dari PAS. Jurubicara partai itu mengatakan pemerintah tidak bisa mendukung pengeluaran kelima murid itu dari sekolah mereka tetapi pada saat bersamaan menganjurkan toleransi beragama. (bbc)