Hidayatullah.com–Ribuan orang Eritrea, termasuk anak-anak, masih terus meninggalkan negara mereka disebabkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia dan kewajiban militer tanpa batas waktu, kata kelompok Human Rights Watch dalam laporannya.
Menurut undang-undang wajib militer berlaku bagi mereka yang memasuki usia 18 tahun. Namun, pada praktiknya tidak sedikit anak-anak yang terjaring, terutama yang bermukim di daerah pedesaan, dan langsung diikutkan dalam program militer, kata HRW dalam World Report 2020.
Mengutip data komisi tinggi PBB untuk urusan pengungsi, HRW menulis bahwa 507.300 orang Eritrea melarikan diri dari negaranya antara tahun 1993 dan 2018 atau sekitar 10% populasi.
Di negara itu, kebanyakan pria dan wanita dipaksa bekerja di industri-industri yang dikelola pemerintah, sementara sebagian lain dipaksa bekerja di infrastruktur yang dikelola perusahaan-perusahaan pertambangan asing. Mereka sering kali dibayar dengan upah sangat minim.
Eritrea dianggap sebagai salah satu negara paling represif di Afrika. Negara itu terus menolak akses masuk bagi pelapor khusus PBB serta para pemantau HAM, tulis HRW.
Sejak merdeka tahun 1993 tidak pernah ada pemilihan umum di negara itu dan Presiden Isaias Afewerki sudah berkuasa hampir 27 tahun.
Meskipun ada perjanjian damai dengan Ethiopia pada tahun 2018, pemerintah masih belum mengimplementasikan konstitusi yang disetujui tahun 1997 oleh majelis transisi nasional.
Belum lama ini, Eritrea menasionalisasi sekolah-sekolah agama dan menutup fasilitas kesehatan yang dikelola gereja Katolik, lansir BBC Rabu (15/1/2020).*