Hidayatullah.com–Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan lagi dugaan penyelewengan anggaran penyelenggaraan ibadah haji di Departemen Agama (Depag) pada tahun 2002-2004 senilai Rp 385 miliar, di luar dugaan penyelewengan penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) sebesar Rp 680 miliar.
Dana Rp 385 miliar itu, diduga dialirkan ke beberapa perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, vaksin, travel, penerbangan dan katering.
"Kita sedang meneliti aliran dana itu, memang ada indikasi penggunaan dana di luar ketentuan yang ada," kata Wakil Kepala Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) Brigjen Indarto, seperti dikutip Suara Karya Ahad kemarin.
Namun Indarto yang juga menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri itu enggan mengungkapkan nama-nama perusahaan yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Ketika ditanya apa bentuk penyelewengan dana penyelenggaraan ibadah haji senilai Rp 385 miliar, Indarto tidak bersedia merinci.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut dipilih dalam penyelenggaraan haji dan tidak berdasarkan tender melainkan penunjukkan langsung. "Namanya penunjukkan langsung dalam penyelenggaraan haji itu ya tidak benar," tegasnya.
Dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 385 miliar terjadi pada tahun anggaran 2002-2004 terkait dengan penyelenggaran haji. Ketika itu Departemen Agama dipimpin oleh Said Aqil Husein Al Munawar sebagai Menteri Agama.
Informasi di Mabes Polri menyebutkan, salah satu hotel di Menteng, Jakarta Pusat, menerima aliran dana yang diduga terkait unsur penyelewengan ini.
Sedangkan dua perusahaan lain yang menjadi rekanan Depag dalam penyelenggaran haji diduga juga menerima dana penyelewengan ini. Kedua perusahaan itu adalah CV Mi, milik Kmr dan CV AP milik RA. Kedua CV tersebut ternyata tidak memiliki alamat jelas. Alamat yang ada di dokumen ternyata alamat bodong. Selain itu, alamat Kmr dan RA ternyata alamat dalam perjanjian rekanan dengan Depag juga palsu.
Bodongnya alamat Kmr dan RA, menyebabkan penyidik kesulitan melakukan pemanggilan. "Kita akan periksa keduanya," tutur Indarto. Namun menurutnya, penyidik belum memutuskan menjadikan keduanya sebagai tersangka.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Berdasarkan audit BPK pada semester II 2004, memang terjadi berbagai penyelewengan. Salah satunya adalah adanya penggelembungan biaya vaksin mengingitis kepada jemaah haji sebesar Rp 190 juta. Sementara itu mengenai rencana pemeriksaan mantan Menteri Agama Said Aqil Husein Al Munawar, Indarto menyatakan akan dilakukan Selasa besok di Mabes Polri. Dia mengaku surat panggilan telah dilayangkan pekan lalu.
Namun apakah Said akan ditahan seperti tersangka lainnya, Taufik Kamil, mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Depag, Indarto menyatakan belum tahu. Pasalnya keputusan penahanan atau tidak dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan. (sk)