Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Fatwa Ulama Saudi: Melarang Majikan Mengutip Uang Pekerja Asing

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Juni 2008 20:50
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Jika fatwa ini dipatuhi, maka akan sangat besar pengaruhnya bagi tabungan 8 juta para pekerja asing di kerajaan ini.

Menurut perkiraan pekerja ini mengirimkan 16 miliar dolar per tahun ke negara asal mereka.

Para pekerja asing diperkirakan melakukan lebih dari 90persen pekerjaan di Arab Saudi.

Tetapi para pekerja asing ini harus disponsori oleh warga Saudi yang bertanggung-jawab atas mereka dan memegang paspor mereka sebagai jaminan.

Para majikan biasa mengutip dana dari para pekerja asing untuk setiap biaya administrasi yang mereka keluarkan. Misalnya, perpanjangan visa, izin keluar Saudi negeri dan izin kerja.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Jika seorang pekerja mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, dia harus membayar setara dengan beberapa bulan gaji kepada sponsornya untuk mengalihkan dia ke majikan baru, atau membebaskan pekerja itu dari kontrak lamanya.

Sekarang seorang penasehat hukum untuk Kementrian Kehakiman dan anggota dewan penasehat, Syeikh Abdul Mohsen al-Obaikan, mengeluarkan sebuah fatwa yang melarang para majikan memeras para pekerja asing dengan mengutip biaya ekstra untuk dokumen-dokumen mereka.

Praktik 'haram'

BBC melaporkan, sang syaikh mengatakan, praktik itu bertentangan dengan hukum dan haram menurut agama untuk mengutip uang diluar biaya administrasi yang sudah ditetapkan negara.

Tidak jelas apa kira-kira dampak dari fatwa ini.

Seorang pekerja asing masih enggan mengadukan majikannya karena sponsornya selalu bisa menghentikan kontrak dan langsung mengusirnya pulang ke negara asalnya.

Dan, ada pelanggaran yang lebih buruk daripada eksploitasi keuangan yang terjadi.

Menurut Human Rights Watch ada banyak kekerasan seksual terjadi, rasisme yang sudah berurat berakar dan kondisi kerja yang sangat ekstrim yang hampir sama dengan perbudakan. [bbc/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Israel Setujui Gencatan Sejata
Tulisan selanjutnya Riset: Otak Pria Gay Mirip Perempuan Heteroseksual

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi

Berita
19 Oktober 2026 12:57
60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
Didanai Beijing, Pentagon Anggap Confucius Institutes Ancaman Bagi Keamanan Negara AS
Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi

Terbaru

  • Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
  • Didanai Beijing, Pentagon Anggap Confucius Institutes Ancaman Bagi Keamanan Negara AS
  • Lebih dari 100 Juta Nama Dihapus dari Daftar Pemilih India, Mayoritas Muslim
  • Yunani Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di bawah 15 tahun
  • Dua Tentara Penjajah ‘Israel’ Tewas dalam Baku Tembak di Tepi Barat
  • Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze
  • Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi
  • Jihad Santri di Era Modern
  • Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina
  • Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?