Hidayatullah.com–Pemerintahan Turki di bawah pimpinan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) dan PM Recep Tayyep Erdogan, terus melakukan terobosan untuk memperluas gerak aktivitas keislaman di negeri itu, yang semula dikekang dan dipersempit oleh sistem sekulerisme ala Ataturk.
Baru-baru ini pemerintahan Turki tengah merencanakan pencabutan undang-undang negara yang melarang pembelajaran Al-Quran bagi anak-anak di bawah umur 12 tahun, baik di sekolah-sekolah atau pun di kelas-kelas bebas musim panas.
Tentu saja kebijakan ini mendapat sambutan yang hangat dari publik Turki yang mayoritas Muslim, khususnya oleh kalangan orang-orang pedesaan yang masih memegang erat tradisi keislaman mereka. Pasalnya, jauh-jauh hari sebelumnya, sering kali rakyat Turki mengajukan permohonan kepada pihak pemerintah (pra-AKP) untuk mencabut undang-undang itu, tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan yang memuaskan.
Surat kabar Turki terkemuka, Zaman (10/10), melansir pernyataan Menteri Pekerjaan dan Keamanan Sosial Turki, Faruk Celik, yang menyatakan bahwa pembatasan usia bagi pelajar Al-Quran adalah hal yang tidak adil.
“Kami melihat bahwa pembatasan umur bagi anak-anak untuk dapat memulai kegiatan belajar Al-Quran adalah undang-undang yang sangat tidak adil,” terang Celik.
Pada tahun 1981 silam, militer Turki (penjaga benteng sekulerisme Turki) menetapkan larangan kepada para orangtua di Turki untuk memasukkan anak-anak mereka yang berusia di bawah 12 tahun untuk mengikuti kelas-kelas belajar Al-Quran, yang kerap diadakan di ‘pesantren-pesantren’ musim panas.
Kini, para orang tua di Turki dapat merasa lega atas keputusan pemerintah yang mencabut larangan pembelajaran Al-Quran bagi anak-anak di bawah umur 12 tahun itu. [at/zm/hidayatullah.com]