Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

“Nabi Palsu Melayu” Dipenjara 10 Tahun

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Oktober 2009 21:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Abdul Kahar Ahmad mendakwa dirinya ‘Rasul Melayu’. Ia akhirnya dihukum penjara 10 tahun, hukuman cambuk, dan denda 16.500 ringgit, selepas mengaku bersalah atas lima tuduhan terkait penyebaran ajaran sesat.

Hakim Abu Zaky Mohammad memerintahkan hukuman penjara terhadap Abdul Kahar (59), yang ditangkap pada 16 September lalu. 

Abdul Kahar  dianggap telah menyebarkan doktrin palsu pada pasal 7  Hukum Pidana Syariah Negeri Selangor (EJSNS) 1995.

Dalam sidang yang dibaca hampir dua jam, Abu Zaky menyebut kesalahan yang dilakukan oleh Abdul Kahar amat serius serta mengancam keselamatan agama, bangsa, dan negara.

“Persoalan melibatkan akidah adalah persoalan pokok yang membedakan antara iman dan kufur, serta syurga dan neraka. Dalam kasus ini, ia bukan saja melibatkan tertuduh, malah turut menjerumuskan masyarakat dalam ajaran yang bertentangan dengan Islam,’’ katanya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hukuman terhadap Abdul Kahar disambut dengan tangisan anak-anaknya. Mereka memeluk, sebelum dikirim ke Penjara Kajang untuk menjalani hukuman.

Abdul Kahar pertama kali didakwa atas lima tuduhan pada 2005. Semua kesalahan itu dilakukan antara 2 dan 19 Juni 2005 di No. 44, Jalan Bunga Ros, Kampung Kemensah, Ulu Klang.

Selepas lebih tiga tahun menghilangkan diri, Abdul Kahar berhasil ditahan oleh Jabatan Agama Islam Selangor (JAIS) ketika sedang menonton televisi di rumah kontrakan di Sungai Long, Hulu Langat, Kajang, pukul 9.45 pagi pada 16 September lalu.

Klaim Abdul Kahar telah ditunjuk Tuhan melalui cara yang sama seperti Nabi Muhammad sempat membuat Malaysia geger.

Dikabarkan Abdul Kahar juga menolak ibadah haji karena hal itu dianggap sebagai cara Arab Saudi mendapatkan uang. 

Selama dalam persembunyiannya, Abdul Kahar  pernah menyurati beberapa otoritas pemerintah, mulai dari Perdana Menteri sampai raja-raja untuk mengakui kenabiannya, sambil kerap menerima ancaman pembunuhan. [um/cha/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menkes Baru “Orang Dekat” Amerika?
Tulisan selanjutnya Ulama Berharap Pusat Tidak Tolak Qanun Syariat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Untuk Kesekian Kalinya, Istri Netanyahu Dituduh Aniaya ART

Berita
10 Agustus 2026 16:00
Trump Tuntut Iran Bayar “Kompensasi” dalam Setiap Kesepakatan Damai di Masa Depan
Nasyiatul Aisyiyah Gelar Muktamar ke-15, Dihadiri 6.700 Kader
Hari Literasi Muhammadiyah, Pers Didorong Jadi Penguat Demokrasi dan Ekosistem Ilmu Pengetahuan
Peringatan Arbain, Pro-Rezim Iran Bentrok dengan Pendukung Sadiq al-Shirazi

Terbaru

  • Muhammadiyah Dorong Media AfiliasiMu Terhubung dalam Satu Ekosistem Digital
  • Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah, Dorong Media Tetap Cepat, Akurat dan Harus Benar di Era Digital
  • CDCC Siapkan Persidangan Kedua MCM Malindo, Bahas Konsep Negara Madani
  • Hari Literasi Muhammadiyah, Pers Didorong Jadi Penguat Demokrasi dan Ekosistem Ilmu Pengetahuan
  • Kasus Pilot Bawa 26 Kg Ekstasi, Malaysia Kirim Tim Investigasi ke Indonesia
  • Serangan Misil Houthi Tewaskan 3 ABK Kapal Komersial di Selat Bab al-Mandeb, Satu Korban WN Indonesia
  • Pejabat Senior Iran Sebut Isu Gaza Jadi Syarat Pembukaan Selat Hormuz
  • Helikopter Tempur Apache Jatuh di Texas Dua Prajurit Amerika Tewas
  • Tangkap Dua Pelaku Promosi Miras Pakai Ayat Al-Quran, Polisi: Masih Kami Periksa
  • DPR Kecam Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Alquran, Belajar dari Kasus Holywings

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?