Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Aktivis Perempuan Minta Haknya Menjadi Hakim

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 April 2010 15:08
Bagikan
Bagikan

Photo: AP/LEILA GORCHEVHidayatullah.com—Jabatan hakim bukan sesuatu yang aneh. Namun jika jabatan itu dimiliki kaum hawa, itu masih menjadi perdebatan di Mesir.  Mereka menilai perempuan terlalu emosional. Lalu siapa yang akan mengurus keluarga jika mereka tengah disibukkan oleh kasus-kasus di pengadilan? Itulah tanggapan yang menyeruak dari para hakim di Mesir.

Di perbincangan sebuah ruang chatting juga tak kalah sengit. Mereka mempertanyakan dan menganggap rapuhnya seorang perempuan, bagaimana jika mereka sedang menstruasi, dan bagaimana jika mereka sedang hamil? Itulah segudang alasan sejumlah orang di sana yang menilai perempuan tidak sesuai untuk menjabat sebagai hakim.

Sebagian orang di kota Kairo menolak gagasan itu, hingga akhirnya pemerintah dan Mahkamah Konstitusi harus ikut turut campur tangan untuk membolehkan perempuan menduduki jabatan sebagai hakim di pengadilan tinggi Mesir untuk pertama kalinya.

Namun hasil akhirnya adalah kemenangan perempuan Mesir. Mereka berhak melenggang di pengadilan sebagai petinggi para hakim, namun sejumlah kelompok pembela hak perempuan sempat kecewa, karena perjuangan ini harus dilalui dengan sangat keras, dan menghabiskan beberapa dekade. Padahal sudah sejak lama perempuan Mesir menjadi hakim, tetapi mengapa tidak boleh menjadi orang nomor satu di pengadilan.

Di antara negara-negara Arab, Mesir termasuk mempunyai banyak organisasi perempuan, dan sudah menjadi pemandangan lumrah mereka telah diberi haknya untuk dipilih sebagai seorang menteri, dokter, pengusaha, dan pekerja profesional. Meski begitu, perkembangan perempuan di ranah pekerjaan terus dibayang-bayangi oleh kesadaran publik yang ingin mengubah keadaan, khususnya ketika sejumlah ulama yang muncul di tv-tv selalu mendorong perempuan untuk tetap tinggal di rumah dan mengerjakan pekerjaan domestik, karena perempuan dianggap berbeda dengan laki-laki.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Perseteruan di antara para hakim itu berkutat di dewan negara. Setidaknya 25 perempuan mengajukan dirinya untuk menjadi hakin di dewan negara, namun lembaga yang menangani kasus yang diajukan pemerintah itu pada Februari, melarang lewat voting kehadiran perempuan di pengadilan.

Sebuah aktivis perempuan menuntut dewan negara dan meminta haknya di posisi sebagai hakim. Mereka menilai bahwa perempuan telah menjalani sejumlah ujian dan lulus menjalaninya.

Lembaga pengawas pengadilan yang dipimpin oleh Muhammed al-Hussein mencabut larangan itu karena dianggap tidak konstitusional. Keputusan ini membuat sejumlah hakim marah dan menuntut Hussein dipecat dari jabatannya.

Akhirnya Perdana Menteri menyerahkan masalah ini kembali kepada Undang-Undang Dasar, yang semua warga negara mempunyai hak sama di mata hukum, dan pemerintah mendukung keputusan lembaga pengawas pengadilan.

Kejadian pada 2007 hampir sama dengan kasus ini. Saat itu MA memberikan hak kepada 20 perempuan untuk menjadi hakim dengan kriteria yang disamakan dengan laki-laki. Penunjukan itu banyak menuai protes, meski akhirnya perempuan tetap bisa melenggang ke pengadilan sebagai hakim.

“Peranan perempuan di dalam keluarga sangat vital, siapa nanti yang akan mengurus rumah tangga jika mereka disibukkan menangani kasus-kasus pengadilan,” kata Wakil Kepala Pengadilan Mesir Mahmoud al-Khudairy.

Perdebatan mengenai peran perempuan di Mesir memuncak pada tahun 2000 saat hukum di Mesir diamandemen, yang akhirnya memperbolehkan perempuan menggugat cerai jika mereka setuju untuk mengganti hak keuangan dan mas kawin. Sebelumnya hanya laki-laki yang berhak menggugat cerai.

Sebagian masyarakat di Mesir menilai, perempuan sangat emosional untuk berniat menggugat cerai, namun mereka dapat mengambil keputusan itu dengan baik, seperti halnya laki-laki yang juga dapat mengambil keputusan penting.

UU sebelumnya menyatakan, perempuan yang menikah dengan orang asing, harus menanggalkan kewarganegaraan Mesir, baik bagi dirinya maupun anak-anaknya, karena khawatir ada orang asing masuk ke dalam masyarakat Mesir.

“Sistem patriarkhial masih menjadi budaya kami,” kata el-Gelabi kepada AP, Selasa (6/4). Hakim perempuan pertama Mesir ini menambahkan, di semua sektor dalam mesyarakat, anggapan perempuan lebih rendah dari laki-laki dengan alasan lemahnya fisik, masih dominan. [ap/hp/hidayatullah.com]

Foto:Photo: AP/LEILA GORCHEV

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bogor Akan Dideklarasikan Sebagai Al Khaer City
Tulisan selanjutnya Boneka AS itu Dinilai Lukai Perasaan Washington

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Berita
20 Juli 2026 12:51
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi

Terbaru

  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
  • MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?