Hidayatullah.com–Keberlangsungan kekebasan pers dan berpendapat di Kuwait sekarang dipertanyakan, setelah adanya penangkapan yang dilakukan oleh pihak keamanan pemerintah Kuwait terhadap mantan editor majalah News Week Arabiya dan surat kabar Al-Wathan Kuwait, Muhammad Abdul Qadir Jasim, sehubungan dengan artikel kritis yang ditulisnya terhadap Perdana Menteri Kuwait. Demikian dilansir Al-Jazeera.net (13/5)
Jaksa Umum yang menuntut Jasim menjelaskan, ada tiga dakwaan terhadap mantan editor tersebut, yaitu menghina pemimpin negara, merusak pilar pemerintahan dan melemahkan hukum seperti termaktub dalam pasal 25 dan 29 Undang-Undang Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Tuduhan tersebut berdasarkan buku yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung dari Kementerian Administrasi Negara, Syeikh Nasser Sabah Ahmad terhadap Jasim. Terdapat sebanyak 32 artikel dan 2 buah buku yang berjudul “Akhiru Syuyukh Al-Haibah” dan “Syuyukhuna Al-A’izza”, yang menguatkan tuduhan pelanggaran hukum itu.
Namun di sisi lain, Jasim menyangkal semua dakwaan terhadap drirnya tersebut. Selain itu ia juga mengatakan bahwa penangkapan terhadap dirinya seperti ini adalah sebuah kejahatan, karena kasus tersebut berhubungan dengan hukum publikasi.
Sedangkan para pengamat dan aktivis hak asasi manusia menilai bahwa penangkapan terhadap Jasim adalah sebuah kesewenang-wenangan penggunaan kekuasaan dan hukum, serta pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi.[sadz/jzr/hidayatullah.com]