Hidayatullah.com–Berdasarkan resolusi baru PBB No 1929, Iran dikenakan sanksi dalam bidang finansial dan perbankan. Bank-bank baru yang dicurigai memiliki hubungan dengan program nuklir dan rudal Iran, dicekal. Transaksi bisnis dengan bank-bank di Iran, termasuk Bank Central Iran, juga dicurigai dan dianjurkan untuk berhati-hati. Demikian dilansir Al-Jazeera.net (9/6).
Selain sanksi di perbankan, Iran juga menerima sanksi embargo senjata. Hal ini mencakup peralatan militer konvensional, tank, kendaraan lapis baja, helikopter, dan artileri canggih, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan program nuklir.
Resolusi itu juga mewajibkan adanya pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang keluar-masuk di Iran, dengan alasan kecurigaan akan adanya penyeludupan bahan-bahan pembuat nuklir yang dilarang oleh PBB. Sanksi seperti ini sebelumnya juga dikenakan terhadap Korea Utara.
Iran dilarang melakukan transaksi apapun yang berhubungan dengan uranium di luar negeri.
Namun keputusan tersebut tidak mempengaruhi sektor minyak Iran, sehingga sebagian pengamat menilai bahwa perekonomian Iran tidak akan begitu terganggu.
Resolusi ini mendapat dukungan dari 12 negara, termasuk lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Sementara itu, Turki dan Brasil menolak resolusi tersebut, dan Lebanon menyatakan abstain dalam pemungutan suara. [sdz/jzr/hidayatullah.com]