Hidayatullah.com–Muhammad Yunus penerima Nobel bidang ekonomi atas prakarsanya mendirikan Grameen Bank dipecat dari jabatannya di bank tersebut.
Bank Sentral Bangladesh mengatakan Yunus melanggar undang-undang pensiun negara, karena tetap memimpin Grameen di usianya yang sudah mencapai 70 tahun. Padahal usia wajib pensiun di negara itu 60 tahun.
“Bangladesh Bank telah membebaskan Yunus dari kewajibannya sebagai direktur pelaksana Grameen Bank,” ujar Muzammel Huq, direktur utama Grameen Bank, sebagaimana dikutip BBC (2/3).
Surat Bank Sentral Bangladesh yang memerintahkan pencopotan Yunus telah dikirim ke Grameen Bank.
Pemerintah memiliki 25% saham di Grameen yang merintis konsep kredit usaha kecil ke kalangan orang miskin yang kemudian ditiru di seluruh dunia.
Huq juga mengatakan, Yunus tidak mendapatkan persetujuan dari Bangladesh Bank ketika ditunjuk sebagai direktur pelaksana tahun 1999. “Berdasarkan hukum direktur pelaksana Grameen Bank harus ditunjuk dewan direktur dengan persetujuan Bangladesh Bank,” katanya.
“Direktur paling senior bank secara otomatis menjadi pejabat direktur pelaksana. Saya akan menyampaikan dalam pertemuan dewan direktur dan akan segera menunjuk komite untuk menemukan direktur pelaksana yang permanen,” lanjutnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurut wartawan mengatakan pencopotan Profesor Yunus merupakan puncak pertikaian dengan pemerintah yang dipimpin Liga Awami. Yunus tidak lagi bekerjasama dengan PM Sheikh Hasina tahun 2007, ketika berusaha membentuk partai baru.*