Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bank Aceh Syariah Serahkan Dana Nasabah Tsunami pada Baitul Mal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 April 2011 15:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Bank Aceh syariah menjadi pelopor penyerahan dana nasabah yang tidak diketahui keberadaan/pemilik maupun ahli warisnya  akibat gempa dan tsunami Aceh 2004.

Dana senilai Rp 21,7 juta itu diterima oleh Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh, Drs H Salahuddin Hasan, dalam satu acara di Kantor Cabang Bank Aceh Syariah di Banda Aceh (14/4).

“Ini penyarahan pertama kali dari belasan perbankan yang ada,” kata Rizky Aulia, Kabid Perwalian Baitul Mal Aceh.

Menurut Rizky, sesuai aturan yang ada, dana nasabah bank yang yang tidak diketahui lagi pemilik/ahli warisnya dikelola oleh Baitul Mal Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh, setelah mendapat penetapan Mahkamah Syar’iyah. Diperkirakan dana itu sekitar Rp 10 milyar dari tujuh ribu nasabah.

Pihak perbankan di Aceh telah melakukan verifikasi data dan mengumumkan daftar nasabah di media massa sejak 2008. Selama belum ada ketetapan Mahkamah Syaria’iyah, ahli waris diberi kesempatan melakukan pencairan dana, dengan ketentuan menyertakan penetapan Mahkamah Syar’iyah sebagi ahli waris.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Setelah dana itu diserahkan ke baitul mal pun, jika terbukti ada ahli waris dalam rentang waktu 25 tahun, masih dapat dilakukan komplain ke baitul mal,” kata Rizky.

Menurut Kepala Cabang Bank Aceh Syariah Banda Aceh, Jufri M Saleh, jumlah dana nasabah yang harus diserakankan pihaknya senilai Rp 1,1 milyar. Bank Aceh sebagai induk Bank Aceh Syariah sudah menyajukan perhononan penetatapan kepada Mahkamah Syariar’iyah Banda Aceh, setelah itu seluruh dana itu  akan serahkan kepada Baitul Mal.

Baitul Mal Aceh terus mendorong pihak perbankan lainnya dapat mempercepat penetapan Mahkamah Syar’iyah, karena dana itu sudah mengendap di bank sejak 2005. Menurut Rizky, dana Rp 10 milyar itu dapat digunakan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat.* Sayed M. Husen, Aceh

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Prancis Denda Wanita Pertama Pakai Burqa
Tulisan selanjutnya Ya Ilmuwan, Ya Ahli Ibadah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?