Hidayatullah.com – Bank Aceh syariah menjadi pelopor penyerahan dana nasabah yang tidak diketahui keberadaan/pemilik maupun ahli warisnya akibat gempa dan tsunami Aceh 2004.
Dana senilai Rp 21,7 juta itu diterima oleh Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh, Drs H Salahuddin Hasan, dalam satu acara di Kantor Cabang Bank Aceh Syariah di Banda Aceh (14/4).
“Ini penyarahan pertama kali dari belasan perbankan yang ada,” kata Rizky Aulia, Kabid Perwalian Baitul Mal Aceh.
Menurut Rizky, sesuai aturan yang ada, dana nasabah bank yang yang tidak diketahui lagi pemilik/ahli warisnya dikelola oleh Baitul Mal Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh, setelah mendapat penetapan Mahkamah Syar’iyah. Diperkirakan dana itu sekitar Rp 10 milyar dari tujuh ribu nasabah.
Pihak perbankan di Aceh telah melakukan verifikasi data dan mengumumkan daftar nasabah di media massa sejak 2008. Selama belum ada ketetapan Mahkamah Syaria’iyah, ahli waris diberi kesempatan melakukan pencairan dana, dengan ketentuan menyertakan penetapan Mahkamah Syar’iyah sebagi ahli waris.
“Setelah dana itu diserahkan ke baitul mal pun, jika terbukti ada ahli waris dalam rentang waktu 25 tahun, masih dapat dilakukan komplain ke baitul mal,” kata Rizky.
Menurut Kepala Cabang Bank Aceh Syariah Banda Aceh, Jufri M Saleh, jumlah dana nasabah yang harus diserakankan pihaknya senilai Rp 1,1 milyar. Bank Aceh sebagai induk Bank Aceh Syariah sudah menyajukan perhononan penetatapan kepada Mahkamah Syariar’iyah Banda Aceh, setelah itu seluruh dana itu akan serahkan kepada Baitul Mal.
Baitul Mal Aceh terus mendorong pihak perbankan lainnya dapat mempercepat penetapan Mahkamah Syar’iyah, karena dana itu sudah mengendap di bank sejak 2005. Menurut Rizky, dana Rp 10 milyar itu dapat digunakan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat.* Sayed M. Husen, Aceh