Hidayatullah.com–Batas akhir bagi orang-orang dengan visa kadaluarsa yang ingin meninggalkan Arab Saudi tanpa sanksi hukuman diperpanjang hingga 14 September mendatang. Demikian pengumuman dari Kementerian Dalam Negeri Saudi, Rabu (27/4).
Amnesti tersebut berlaku pula untuk para pelanggar iqama (izin tinggal/bekerja), seperti pembantu rumah tangga yang melarikan diri dari majikannya.
Kementerian mengatakan, amnesti diperpanjang karena jumlah orang yang ingin mendapatkan keringanan itu sangat banyak dan tidak sedikit pula yang belum mendapatkan izin keluar hingga batas waktu yang ditetapkan. Banjir di Jeddah pada bulan Januari yang menyebabkan banyak perwakilan diplomatik tutup menjadi salah satu alasan diperpanjangnya pengampunan bagi para pelanggar.
Kementerian mendesak agar para pelanggar segera memenuhi persyaratan untuk mendapatkan amnesti melalui konsulat atau kedutaan besar negara masing-masing dan melalui Departemen Ekspatriat di Kementerian Luar Negeri.
“Para pelanggar yang tertangkap seelah masa perpanjangan akan mendapat hukuman berat, termasuk kurungan dan denda,” sebuah pernyataan dari Kemenlu Saud menyebutkan.
Mereka yang memberi tempat singgah, majikan atau penyedian transportasi bagi para pelanggar visa juga akan dikenai sanksi.*