Hidayatullah.com—Rancangan undang-undang perkawinan sesama jenis lolos tahap awal untuk menjadikannya peraturan resmi negara Prancis hari Sabtu lalu, saat para wakil rakyat sepakat untuk mendefinisikan ulang pengertian perkawinan sebagai pernjanjian antara dua orang dan tidak hanya antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Dilansir France24 (3/2/2013), RUU itu disetujui oleh 249 suara dan ditentang oleh 97 anggota parlemen. Kebanyakan dukungan datang dari partai pemerintah, Partai Sosialis. Sedangkan seluruh anggota parlemen dari partai konservatif UMP menentang RUU kontroversial tersebut.
Front Nasional, yang dua anggotanya di parlemen menolak RUU legalisasi perkawinan sejenis, mengajak rakyat bergabung dengan kelompok Katolik guna menentang RUU itu.
Menteri Kehakiman Christiane Taubira mengatakan, pemerintah “senang dan bangga” dengan hasil pemungutan suara di parlemen itu. “Kita akan membangun kebebasan bagi setiap orang untuk memilih pasangannya masing-masing demi masa depan bersama,” katanya.
Pemerintah Prancis berharap, RUU itu akan menjadi landasan hukum bagi hak pasangan homoseksual untuk kawin dan mengadopsi anak seperti halnya pasangan normal. Sementara rancangan peraturan yang menyangkut perubahan jenis kelamin belum tuntas dikerjakan.
Berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan Ifop, 65% responden menyatakan setuju dengan legalisasi perkawinan homoseksual. Untuk legalisasi hak adopsi anak oleh pasangan homo mendapat dukungan 50% responden.*