Hidayatullah.com–Knesset (parlemen) Israel dalam waktu dekat dijadwalkan membahas RUU yang melarang adzan di masjid-masjid menggunakan pengeras suara, dengan ancaman denda uang sampai hukuman penjara.
Anggota Knesset Israel, Anastasia Michaeli, menyatakan, ia telah mengajukan RUU kepada Knesset yang melarang masjid-masjid menggunakan pengeras suara dengan tujuan melarang adzan di masjid-masjid kaum muslimin.
Ia menambahkan, sanksi yang diusulkan bagi mereka yang melanggar adalah denda uang yang besar, bahkan sampai hukuman penjara. Ia mengklaim bahwa “ratusan ribu warga Israel terganggu setiap harinya mendengar suara adzan”.
Serbu masjid
Sementara itu hari Rabu (18/5), pasukan Zionis-Israel dikabarkan telah menyegel masjid Ibnu Qudamah yang terletak di jalan Ikhwanu Shafa Wadi Jauz kota Al-Quds, dengan alasan masjid tersebut dijadikan kantor gerakan Hamas, sementara dua orang pengurusnya ditahan.
Sumber lokal meyebutkan, puluhan pasukan Zionis dan penjaga perbatasan yang dikawal komandan intelijen Zionis menyerbu memasuki Masjid Ibnu Qudamah. Mereka menghancurkan kaca pintu dan menyita semua peralatan yang ada di sana serta menggembok masjidnya.
Sumber menambahkan, mereka juga menyita plang dan pengeras suara untuk adzan. Kemudian menangkap dua pemuda, Amjad Syami dan Hamzah Muswaddah yang saat itu berada di tempat.
Tak hanya itu, serdadu Zionis menempelkan tanda penyegelan terhadap Masjid ini dengan alasan dulunya adalah kantor Hamas, kemudian ketika kantor ini disegel pemerintah melalui menteri dalam negeri Zionis, maka tempat ini berubah fungsi jadi masjid.
Masjid ini baru dibuka satu bulan kemarin atas kerja sama dan gotong royong warga sekitar, disebabkan tidak adanya masjid yang bisa digunakan warga sekitar. Selain bahwa tempatnya mendiami tanah wakaf Islam yang sebenarnya tidak bisa dibongkar begitu saja oleh pemerintah. *