Hidayatullah.com–Sejak 2016 para pria gay dan biseksual dilarang mendonorkan darahnya dalam kurun setahun setelah melakukan hubungan seksual terakhir. Kementerian Kesehatan Prancis mengumumkan hari Rabu (17/7/2019) bahwa periode abstinasi itu, yang dilihat sebagai diskriminasi, akan dikurangi menjadi 4 bulan.
Pelonggaran batasan itu, yang akan berlaku mulai tahun 2020, merupakan langkah awal untuk menyamakan persyaratannya dengan orang heteroseksual pada tahun 2022, kata kementerian seperti dilansir RFI.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari asesmen rutin terhadap kriteria seleksi donor dan dilakukan berdasarkan unsur-unsur saintifik, obyektif dan independent. Dan tidak mesti berkaitan dengan perubahan sikap terhadap homoseksual.
Pengumuman perubahan kebijakan itu muncul sebulan setelah kelompok-kelompok pembela LGBT membuat pengaduan ke Komisi Eropa dengan tuduhan Prancis melakukan diskriminasi. Menurut mereka masa abstinasi 12 bulan secara efektif menghalangi 93,8 persen pria gay menjadi pendonor darah.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sejumlah negara lain yang juga tidak memberlakukan masa abstinasi 12 bulan antara lain Amerika Serikat, Australia, Swedia, dan Jepang. Sedangkan Italia, Spanyol dan Rusia termasuk segelintir negara di Eropa yang tidak memiliki aturan semacam itu.*