Hidayatullah.com—Kongres Amerika Serikat telah memberikan persetujuannya, lewat pemungutan suara, pemberlakuan sanksi baru atas Rusia, Iran dan Korea Utara.
Rancangan undang-undang tersebut diloloskan dengan dukungan suara dari politisi-politisi Partai Demokrat dan Partai Republik.
Banyak politisi Republik mendukung RUU itu meskipun Presiden Donald Trump, yang berasal dari partai mereka, mengatakan keberatan, lapor Euronews Rabu (26/7/2017).
Anggota Kongres AS asal California dari Partai Republik, Ed Royce, menjelaskan mengapa sanksi tersebut penting. “Ketiga rezim ini yang berada di belahan dunia berbeda mengancam kepentingan-kepentingan vital Amerika Serikat dan mereka mengganggu stabilitas negara tetangganya. Selain itu, tidak zamannya lagi kita merespon dengan kekuatan (militer).”
Joaquin Castro, anggota Kongres AS asal Texas dari Partai Demokrat, mengatakan hal tersebut penting untuk mengirimkan pesan yang tepat. “Sanksi-sanki ini merupakan sinyal jelas bahwa Amerika Serikat akan menuntut tanggung jawab Presiden [Rusia] Putin dan kolega-kolega dekatnya atas tindakan-tindakan mereka. Hal ini juga merupakan deklarasi bahwa Kongres dapat dan akan bertindak bahkan jika Presiden Trump menolak untuk melakukannya.”
RUU tersebut masih harus mendapat persetujuan dari Senat AS. Namun, dukungan di Kongres solid sehingga kemungkinan juga akan disetujui Senat.
Jika resmi mendapat persetujuan dua lembaga di parlemen AS itu, RUU tersebut akan dibawa ke Gedung Putih untuk ditandatangani Presiden Trump atau ditolaknya dengan hak veto. Trump, pengusaha yang terjun ke politik dan sebelumnya tidak pernah menduduki jabatan publik, belum menyatakan apakah dia akan menggunakan hak veto itu.
Persetujuan pemberian sanksi atas ketiga negara tersebut oleh Kongres AS muncul di saat Trump dan keluarganya mendapat tekanan terkait tuduhan kongkalikong Trump-Rusia dalam pemilu presiden November 2016.*