Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Zionis-Israel Legalkan UU “Penggusuran”

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 12 Juli 2011 10:37
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Parlemen Israel berhasil menggolkan sebuah UU kontroversial yang akan menghukum tiap warga atau organisasi di Israel yang memboikot pembangunan pemukiman Yahudi di Tepi Barat.

Kelompok HAM setempat mengatakan pembahasan UU ini merupakan langkah pembungkaman kebebesan berpendapat dan mempertaruhkan demokrasi di negara itu.

Sejumlah upaya untuk menghambat debat terhadap isu ini di parlemen gagal dan kemudian UU lolos dengan suara voting 47-36.

Debat berlangsung setelah sebelumnya muncul ajakan untuk memboikot institusi atau orang-orang yang dikaitkan dengan pembangunan pemukiman Yahudi di tanah Palestina yang diduduki.

Pemukiman ini merupakan proyek ilegal dibawah hukum internasional, meski Israel menentang hal ini. Dalam beberapa upaya perundingan damai terakhir dengan pihak Palestina, negosiasi dihambat oleh isu pembangunan pemukiman di Tepi Barat yang terus berlanjut.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Palestina menghendaki Tepi Barat sebagai bagian dari wilayahnya di masa depan.

Di antara sejumlah upaya untuk mendorong perundingan damai itu telah membuat para pemukim dan pimpinan politik di Israel marah yakni sumpah sejumlah akademisi dan artis Israel untuk memboikot pembangunan pemukiman Tepi Barat di Ariel.

Pengembang pemukiman Israel juga sepakat untuk tidak menggunakan produk atau layanan dari para pemukim Israel saat mereka meneken kontrak pembangunan sebuah kota baru yang moderen di Palestina, di utara Ramallah.
Perlawanan sengit

Dengan UU yang baru diteken tersebut mereka yang dianggap menyeponsori “boikot berdasarkan batas geografis” termasuk wilayah manapun Israel beserta pemukiman warganya bisa digugat untuk mendapat ganti rugi di pengadilan sipil oleh pihak yang merasa dirugikan oleh ajakan boikot tersebut.

Penggugat tidak perlu membuktikan terjadi “kerugian ekonomi, budaya atau akademik” akibat ajakan boikot yang dimaksud, cukup dengan menyebut bahwa boikot itu bisa jadi mengakibatkan hal-hal tersebut.

“Negara Israel telah bertahun-tahun berhadapan dengan urusan boikot dari negara-negara Arab, tapi kini kita bicara soal boikot dalam negri,” kata pengusul UU ini, Zeev Elvin, kepada kantor berita Associated Press.

UU ini mendapat perlawanan sengit dari sejumlah kelompok HAM di Israel.

UU boikot dibuat untuk mendukung proyek pemukiman Yahudi di Tepi Barat

Asosiasi untuk Hak Sipil di Israel (ACRI) menyebut UU itu “sangat anti demokrasi” dan merupakan perlawanan terhadap kemerdekaan bicara di Israel.

“Ajakan boikot itu tak diragukan lagi merupakan tindakan sah, demokratik, bentuk protes tanpa kekerasan yang dipraktekkan warga Israel dalam berbagai isu dari lingkungan sampai melawan kenaikan harga produk tertentu,” kata Direktur ACRI, Hagai el-Ad.

Hari Minggu lalu, pegiat yang menentang larangan boikot menggelar demo yang riuh di luar kantor Kementrian Kehakiman. Mreka mengusung papan slogan berbunyi “UU boikot memboikot demokrasi.”

Mereka berencana mengajukan gugatan terhadap UU ini di mahkamah Agung Israel.

Pihak Palestina melalui Otoritas Palestina (PA) juga meningkatkan tekanan terhadap pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan.

Tahun lalu PA meloloskan UU melarang hasil produksi dari wilayah pemukiman yahudi dijual di toko-toko di Tepi Barat. Pedagang yang nekat melakukan jual-beli akan dipenjarakan atau dikenai denda berat.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Liga Arab dan OKI Kecam Penahanan Syeikh Shalah
Tulisan selanjutnya Riset: 1 dari 3 Gadis Tomboy Tumbuh Menjadi Lesbian

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Jepang Berhasil Meluncurkan dan Mendaratkan Roket Guna Ulang
Laporan Pesawat Kepresidenan AS Hadiah Qatar Bermasalah Berujung Pemanggilan Jurnalis New York Times
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?