Hidayatullah.com–Undang-undang anti teror Arab Saudi yang masih dalam proses penggodokan dikritik oleh Amnesty Internasional, yang menilai sejumlah aturan di dalamnya melanggar HAM.
Dalam rancangan undang-undang itu disebutkan bahwa tersangka bisa ditahan dalam waktu yang lama tanpa proses pengadilan, akses bantuan hukum untuk tahanan dibatasi dan ancaman hukuman mati diperbanyak. Para tersangka kejahatan terorisme ini setelah ditahan maka dia dilarang berhubungan dengan dunia luar selama 120 hari, atau lebih lama ketimbang perintah pengadilan.
Undang-undang ini memperluas definisi kejahatan terorisme dengan memasukkan kegiatan yang dianggap membahayakan reputasi negara dan membahayakan persatuan nasional, termasuk mempertanyakan integritas penguasa Arab Saudi di mana pelakunya diancam hukuman penjara minimal selama 10 tahun.Sehingga aksi demonstrasi damai, dikhawatirkan oleh Amnesty akan ikut terberangus.
Amnesti mengatakan sejumlah provisi dalam undang-undang itu kontradiktif dengan kewajiban legal kerajaan, termasuk kontradiktif dengan Konvensi PBB melawan penyiksaan.
Philip Luther dari The Charity mengatakan undang-undang ini adalah ancaman serius kebebasan perbendapat di Arab Saudi.
“Jika undang-undang ini diberlakukan maka pemerintah akan dengan mudah untuk menuding kegiatan sekecil apapun sebagai aksi terorisme,”kata Luther.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan undang-undang itu dirancang untuk menjerat para teroris bukan mereka yang berbeda pendapat dengan pemerintah.
Sejauh ini, pemerintah Arab Saudi belum memberikan komentar resminya soal kekhawatiran Amnesti Internasional ini, demikian lapor BBC (22/7).*