Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pelajar Perempuan Islam Wajib Campur Laki-Laki dalam Kelas Renang di Swiss

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Januari 2017 06:59 6:59 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Januari 2017 06:58
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah Swiss bisa menerapkan wajibnya para orang tua Muslim mematuhi keputusan anak perempuan dan anak laki-laki tidak boleh dipisah saat pelajaran berenang.

Keputusan ini diterapkan setelah pemerintah memenangkan kasus yang ditangani Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR), pasca  keluarnya keputusan hari hari Selasa (10/01/2017) lalu.

Sebelumnya kasus ini dibawa dua warga Swiss keturunan Turki di kota Basel, yang menolak mengirim dua anak perempuan mereka mengikuti pelajaran berenang yang diikuti oleh anak laki-laki.

ECHR menolak banding dua wali murid –Aziz Osmanoglu dan Sehabat Kocabas—dengan alasan keyakinan.

Sebelumnya, Osmanoglu dan Kocabas menolak memberikan izin putrinya mengikuti pelajaran dengan alasan “keyakinan mereka melarang anak perempuan melakukan hal yang menampilkan aurat pada lawan jenis.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sebelum perkara ini sampai di ECHR, pengadilan wilayah Bastel menolak banding yang diajukan sepasang orang tua tersebut pada 2012 lalu.

“Sekolah memainkan peran khusus untuk proses integrasi sosial terutama melibatkan siswa keturunan asing.

“Kelas renang tidak hanya untuk belajar berenang tetapi melibatkan semua siswa dalam kegiatan tersebut untuk bergaul satu sama lain,” jelas ECHR dikutip AP.

Namun ECHR menjelaskan, negosiasi lebih lanjut dengan keluarga terbabit telah diadakan dan pihak pengadilan mengizinkan anak itu memakai burkini yaitu pakaian renang khusus untuk orang Islam menutup aurat ketika berenang.

Akibat kalah dalam persidangan, Osmanoglu dan Kocabas diharuskan membayar denda dengan total 1.400 franc Swiss atau setara dengan Rp22 juta.

“Denda tersebut sebagai peringatan kepada golongan orang tua agar mengirim anak mereka ke kelas wajib yang tidak melibatkan kepentingan lain, sebaliknya demi menyukseskan program sosial dan integrasi,” tambah ECHR.

Bulan Mei, Swiss menetapkan peraturan bahwa siswa yang menolak berjabat tangan dengan guru masing-masing selama awal dan akhir sesi pembelajaran, dengan denda mencapai US $ 5.000.

Swiss, dengan penduduk 7,5 juta jiwa, memiliki hubungan kurang bagus dengan minoritas Muslim yang berjumlah sekitar 400.000 jiwa (agama terbesar kedua setelah Kristen).

Sebelumnya negeri ini pernah melarang menara masjid. Bahkan dalam sebuah referendum,  menyebutkan 57,5 persen masyarakat Swiss menyetujui larangan menara masjid.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kelas renang di Swisskolam renanglarangan menara masjid di swissswiss
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya facebook donald trump diblokir Belum Dilantik, Donald Trump Bersitegang dengan Dinas Rahasia AS
Tulisan selanjutnya Pengelolaan Pulau oleh Asing Dinilai Potensi Picu Masalah Baru

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?