Hidayatullah.com–Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai penyelidikan atas serangan Zionis Israel terhadap kapal bantuan kemanusiaan Turki, Mavi Marmara, menyatakan bahwa blokade laut yang dilakukan pasukan Zionis adalah legal, namun mereka menggunakan kekuatan yang berlebihan.
Sebagaimana dilansir Maan (01/9), New York Times yang mendapatkan bocoran dokumen yang akan dirilis hari Jumat menulis bahwa laporan tersebut mendapati Israel menggunakan kekuatan yang “berlebihan dan tidak masuk akal” saat menghadapi perlawanan dari sebagian penumpang kapal Mavi Marmara.
Geoffrey Palmer mantan perdana menteri Selandia Baru memimpin komisi penyelidik insiden berdarah Mavi Marmara, yang diserang pasukan komando angkatan laut Israel saat berlayar menuju Gaza pada 31 Mei 2010.
Jatuhnya korban nyawa dalam serangan itu dinyatakan “tidak dapat diterima”. Namun demikian, laporan Palmer dengan tegas mengatakan bahwa blokade laut yang diterapkan Israel atas Jalur Gaza adalah legal, karena “Israel menghadapi ancaman keamanan dari kelompok-kelompok kekerasan di Gaza.”
Tahun ini berkali-kali laporan tersebut ditunda rilisnya. Turki menuntut Israel meminta maaf atas kejadian tersebut, namun Zionis selalu mengelak dan mencari alasan dengan mengatakan bahwa versi akhir laporan itu belum disetujui.*