Hidayatullah.com–Dengan suara 101 banding 77, majelis rendah parlemen Swiss setuju melarang cadar atau penutup wajah di tempat umum tertentu.
Majelis rendah parlemen Swiss telah menyetujui larangan mengenakan cadar dan berbagai penutup wajah lainnya di tempat-tempat umum tertentu.
Langkah tersebut didukung oleh Oskar Freysinger – dari Partai Rakyat Swiss yang nasionalis itu. Langkah ini masih harus diajukan ke majelis tinggi parlemen sebelum pemilu tingkat federal bulan Oktober, demikian dikutip Voice Of Amerika (VoA).
Prancis, yang populasi Muslimnya terbesar di Eropa Barat, dan Belgia, sudah memberlakukan undang-undang serupa sejak awal tahun ini.
Sekitar lima juta warga Muslim tinggal di Prancis, tetapi hanya sekitar dua ribu perempuan yang mengenakan cadar.
Italia
Sebelumnya, komisi parlemen Italia juga telah menyetujui sebuah RUU yang melarang perempuan mengenakan cadar di tempat umum.
RUU di sponsori oleh Souad Sbai, kelahiran Maroko, anggota Partai Kebebasan Rakyat yang konservatif pimpinan Perdana Menteri Silvio Berlusconi.
RUU yang disahkan komisi urusan konstitusi bulan Agustus 2011 lalu itu, akan melarang perempuan mengenakan cadar, niqab atau pakaian lain yang menutupi wajah.
Peraturan itu juga akan menghukum siapa saja yang memaksa perempuan menutupi wajah mereka di tempat-tempat umum sampai satu tahun penjara dan denda 43 ribu dolar. Kantor berita Italia ANSA melaporkan pihak oposisi menentang RUU itu.
Anggota parlemen Italia, Barbara Saltamartini mengatakan persetujuan atas RUU itu akan “mengakhiri penderitaan banyak perempuan yang seringkali dipaksa mengenakan cadar atau niqab” yang disebutnya “menghapuskan harga diri mereka dan menghalangi integrasi”.
RUU itu akan diajukan ke sidang penuh parlemen untuk mendapat persetujuan akhir, tahun ini.*