Hidayatullah.com–Menteri Besar (Gubernur) Kelantan, Tuan Guru Haji Nik Abdul Aziz Nik Mat berdoa agar memperoleh mayoritas dua pertiga di parlemen pada Pemilu ke 13 mendatang agar bisa menjalankan hukum hudud di negeri itu.
Menurut Nik Aziz, hudud harus dan wajib diterapkan seperti halnya juga ibadah lainnya dalam Islam, seperti sholat, puasa atau mengerjakan haji.
Tuan Guru, yang juga sebagai Mursyidul Am Partai Islam Malaysia (PAS) mengatakan hal itu setelah usai pertemuan di antara pemimpin Partai Pakatan Rakyat di Selangor kemarin.
Partai Aksi Demokrat (DAP) yang mayoritas etnis China sebelumnya menentang hukum itu, telah menerima permintaan Kelantan untuk melaksanakannya di negeri itu.
Pakatan Rakyat (PR) juga mengatakan, telah menerima hakikat bahwa hukum pidana syariah telah didukung oleh semua Anggota Dewan Undangan Negeri Kelantan (wakil rakyat), termasuk dua dari partai UMNO di 1993, katanya.
Hanya saja, menurut Nik Azis, hukum pidana syariah itu hanya akan dilakukan di pengadilan syariah untuk orang Islam saja, bukan di pengadilan sipil.
Selanjutnya Tuan Guru Nik Abdul Aziz berkata, adalah aneh hukuman mati diterima di Malaysia, namun pada hukum hudud, tidak menghukum orang dengan hukuman mati.
“Di Kelantan, non-Muslim seperti kaum China, menerima hudud karena ia akan memberi manfaat kepada mereka,” ujarnya.
“Misalnya, dalam kasus perampokan, orang China yang kaya akan gembira jika pelakunya dihukum sesuai hukum hudud,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, menurut syar’i, istilah hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ (hukum Islam) untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya.
Dalam fikih, hudud mencakup 7 jenis. Di antaranya adalah; hukuman zina, had al-Qadzf (hukuman orang yang menuduh berzina tanpa bukti), had al-khamr (hukuman orang yang minum khamr [minuman memabukkan]), had as-sariqah (hukuman mencuri), had al-hiraabah (hukuman para perampok), had al-baghi (hukuman pembangkang/pemberontak) dan had ar-riddah (hukuman pada orang murtad).*/Nur Aminah