Hidayatullah.com–Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan enam aturan yang harus dipatuhi jamaah haji tahun ini, termasuk di antaranya dilarang membawa barang cetakan yang berisi pesan politik.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan Saudi ditegaskan bahwa seluruh jamaah hendaknya menghormati hukum dan tradisi Islam di Arab Saudi, termasuk untuk tidak membawa alkohol, narkoba, materi pronografi atau barang cetakan berisi ajaran agama yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam pernyataan itu ditekankan bahwa jamaah harus menandatangani janji untuk mematuhi peraturan Arab Saudi sebelum berangkat, dan akan dihukum jika mereka melanggarnya. Disebutkan pula bahwa jamaah harus meninggalkan Arab Saudi dan wilayah negara anggota Dewan Kerjasama Teluk pada akhir musim haji.
Bagi jamaah yang memakai visa palsu, akan dilarang masuk ke Arab Saudi. Ia diharuskan pulang negaranya dengan biaya sendiri dan tidak mendapat kompensasi dari Arab Saudi.
Aturan yang harus dipatuhi tersebut dicetak dalam setiap visa masuk jamaah haji.
Syeikh Yusuf al-Qaradhawi, pendiri Persatuan Ulama Muslim Internasional, sebagaimana dilansir Al Mishry Al Yaum (28/10/2011) sepakat dengan larangan tersebut.
“Allah menjadikan negara ini (Saudi) tempat pelaksanaan haji yang dilakukan dengan damai dan aman, sehingga Muslim dapat melaksanaan ibadahnya dengan khusyuk dan sangat nyaman, serta tanpa kesulitan,” kata Al-Qaradhawi dalam wawancaranya dengan koran Saudi, Okaz.
Saat melaksanakan ibadah haji, dilarang menggunakan slogan politik, melakukan demonstrasi atau hal lain yang mungkin akan mengganggu keamanan pelaksanaan ibadah haji.
Pertikaian berarti melecehkan ibadah haji, yang merupakan kewajiban mulia dan salah satu rukun Islam, katanya.
Menggunakan haji untuk kepentingan dan tujuan politik serta melakukan aktivitas lain yang tidak berhubungan dengan ibadah haji, menurutnya bisa membatalkan ibadah itu sendiri dan tidak sesuai dengan tuntunan syariat.
Melakukan aksi unjuk rasa atau menggunakan slogan politik selama musim haji di Makkah, tidak dapat diterima, karena tindakan semacam itu akan memicu ketegangan antar jamaah di tanah suci, kata Al-Qaradhawi menekankan.*