Hidayatullah.com–Pengadilan Kenya hari Senin (28/11/2011) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Sudan Umar Al Bashir, yang diburu Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) terkait kasus pembunuhan massal, mengikuti permintaan dari Komisi Juri Internasional (ICJ).
Kenya telah meratifikasi traktat IPC, namun tidak menangkap Al Bashir yang berkunjung ke negara itu pada bulan Agustus 2010. Al Bashir mengunjungi ibukota Nairobi saat Kenya merayakan konstitusi barunya.
Sebagaimana dilansir Al Arabiya, hakim Nicolas Ombija mengatakan, perintah pengadilan itu harus dilaksanakan oleh kejaksaan dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, begitu Al Bashir menginjakkan kakinya di wilayah Kenya.
Bashir menjadi target ICC dalam dua kasus terkait pembunuhan massal di Darfur. Pertama, tuntutan atas kejahatan kemanusiaan yang dikeluarkan pada Maret 2009 dan tuntutan atas pembunuhan massal yang dikeluarkan pada Juli 2010.*