Hidayatullah.com–Hakim berencana membacakan vonis kepada mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak pada 2 Juni 2012 mendatang. Mubarak sendiri dalam persidangan terakhir menolak untuk menyampaikan pembelaannya.
Dalam persidangan terakhirnya Mubarak mengatakan kepada Hakim tidak ada komentar apapun terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Apa yang sudah dikatakan oleh pengacara saya sudah cukup,” kata Mubarak seperti dikutip dari Associated Press.
Serupa dengan sikap Mubarak, mantan menteri dalam negeri pada masa pemerintahannya dulu, Habib al-Adly tidak mengakui apa yang dituduhkan padanya.
Dia menyalahkan “pihak asing” berada di balik aksi pembunuhan para pengunjuk rasa pada Februari tahun lalu.
Mubarak, al-Aldly dan enam perwira senior polisi dalam kasus ini menghadapi ancaman hukuman mati jika terbukti bersalah.
Pasca jatuhnya Husni Mubarak, dua anak mantan presiden Mesir itu, Gamal, dan Alaa juga diajukan ke pengadilan dengan dakwaan melakukan korupsi.
Selain keluarga, salah satu kroni bisnis yang dekat dengan Mubarak, Hussein Salim juga diajukan ke pengadilan karena tuduhan korupsi.
Namun semuanya telah membantah tuduhan yang diajukan jaksa kepada mereka.
Dalam persidangan Mubarak pada hari Senin (20/02/2012), Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Mustafa Sulaiman mengatakan kasus ini merupakan kasus yang menyangkut kepentingan seluruh bangsa Mesir.
“Ini bukan sekedar kasus pembunuhan terhadap 10 atau 20 warga sipil namun kasus yang menyangkut kepentingan semua bangsa ini,” kata Suleman dalam kata penutupnya dikutip BBC, Kamis (23/02/2012).
Sidang ini sendiri memang masih menyisakan sejumlah perdebatan seperti soal keterlibatan sejumlah pejabat militer Mesir dalam penaganan unjuk rasa penentang Mubarak yang belum tuntas diungkap.*