Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Bingung Gender, Mufti Perlis Haramkan Waria Masuk Masjid

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 September 2021 17:05 5:05 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 September 2021 20:32
Bagikan
waria masuk masjid
Bagikan

Dilarangnya waria untuk masuk masjid karena mereka termasuk dalam kelompok fasik berdasarkan keputusan Rapat Komite Fatwa Negara Perlis

Hidayatullah.com — Perlis melarang mukhannath yang disebut juga mak nyah atau waria masuk masjid karena dapat mengganggu suasana ibadah. Mufti Perlis, Datuk Dr Mohd. Asri Zainul Abidin mengatakan, mereka yang dengan sengaja menyerupai lawan jenis termasuk dalam kelompok fasik berdasarkan keputusan Rapat Komite Fatwa Negara Perlis ke-53/2021 pada 23 dan 24 Juni.

“Oleh karena itu, mereka dilarang masuk masjid dalam keadaan bingung gender karena bisa mengganggu suasana ibadah di masjid,” katanya dikutip MalaysiaGazette. “Shalat jamaah mak nyah harus berdasarkan jenis kelamin yang sebenarnya. Juga dilarang menunaikan ibadah haji dan umrah, jika kemunculannya dapat menimbulkan fitnah bagi jemaah haji dan umrah lainnya,” ujarnya dalam keterangan yang dimuat di Website Resmi Departemen Mufti Negara Perlis di Jakarta kemarin.

Mohd. Asri menambahkan, tasyabbuh adalah perbuatan seorang laki-laki atau perempuan dengan sengaja meniru lawan jenis dalam hal ucapan, tingkah laku, perbuatan atau pakaian tanpa harus memenuhi syarat-syarat yang diperbolehkan oleh syariat Islam seperti pendidikan, kesaksian atau kesaksian dan sejenisnya.

“Hukum tasyabbuh adalah haram karena termasuk dalam dosa besar yang dilaknat oleh Allah SWT, seperti dalam hadits Nabi ﷺ dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki, mengutip hadits Bukhori.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Jika kemiripan itu tidak disengaja seperti sifat lemah lembut yang ada pada laki-laki sejak awal, tidak sengaja dibuat-buat, tidak disebut tasyabbuh, yaitu golongan ini disebut ‘mukhannath khalqi’ yaitu orang yang memiliki sifat feminin yang tidak disengaja,” kata Asri. “Ini juga sama dengan wanita yang memiliki sifat maskulin sejak awal, seperti suara serak. Mereka dimaafkan asal tidak disengaja,” ujarnya.

Ia mengatakan, kembali ke pokok permasalahan, ada beberapa undang-undang yang perlu diperhatikan dalam membantu kelompok, yaitu haramnya seseorang berkhalwat dengan kelompok mak nyah, walaupun dari sesama jenis karena dapat menimbulkan fitnah atau mencemarkan nama baik.

“Jika tidak menimbulkan fitnah, hukumnya sama dengan orang dalam khalwat dengan jenis kelamin yang sama,” katanya. “Mereka juga dilarang menunaikan haji dan umrah jika penampilannya dapat menimbulkan fitnah bagi jemaah haji dan umrah. Jika mereka mati, sisa-sisa kelompok ini dikelola berdasarkan jenis kelamin mereka yang sebenarnya, ” tambahnya.

Mohd. Asri mengatakan, pengelola jenazah harus memilih orang yang tepat untuk menangani jenazah agar tidak terjadi pencemaran nama baik.

“Demikian pula laki-laki atau perempuan yang memiliki perasaan seksual terhadap sekelompok sesama jenis dengan tidak sengaja, tetapi tidak melakukan perbuatan yang melanggar syarak, dimaafkan, tambahnya. “Bahkan jika dia dengan sabar menahan diri dari melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dia mendapat pahala yang besar, “ kata dia.

Selain itu, menurut dia, laki-laki dari golongan ini bisa menjadi wali dengan syarat selama proses perwalian itu muncul dengan karakter laki-laki, ujarnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:lgbtmasjidMufti Perliswaria
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Insan Adabi dan Thariqah Mujahadah
Tulisan selanjutnya Alatas Land: Orang Betawi di Antara Para Diplomat Indonesia yang Mendunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul

Berita
29 Agustus 2026 14:04
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?