Dilarangnya waria untuk masuk masjid karena mereka termasuk dalam kelompok fasik berdasarkan keputusan Rapat Komite Fatwa Negara Perlis
Hidayatullah.com — Perlis melarang mukhannath yang disebut juga mak nyah atau waria masuk masjid karena dapat mengganggu suasana ibadah. Mufti Perlis, Datuk Dr Mohd. Asri Zainul Abidin mengatakan, mereka yang dengan sengaja menyerupai lawan jenis termasuk dalam kelompok fasik berdasarkan keputusan Rapat Komite Fatwa Negara Perlis ke-53/2021 pada 23 dan 24 Juni.
“Oleh karena itu, mereka dilarang masuk masjid dalam keadaan bingung gender karena bisa mengganggu suasana ibadah di masjid,” katanya dikutip MalaysiaGazette. “Shalat jamaah mak nyah harus berdasarkan jenis kelamin yang sebenarnya. Juga dilarang menunaikan ibadah haji dan umrah, jika kemunculannya dapat menimbulkan fitnah bagi jemaah haji dan umrah lainnya,” ujarnya dalam keterangan yang dimuat di Website Resmi Departemen Mufti Negara Perlis di Jakarta kemarin.
Mohd. Asri menambahkan, tasyabbuh adalah perbuatan seorang laki-laki atau perempuan dengan sengaja meniru lawan jenis dalam hal ucapan, tingkah laku, perbuatan atau pakaian tanpa harus memenuhi syarat-syarat yang diperbolehkan oleh syariat Islam seperti pendidikan, kesaksian atau kesaksian dan sejenisnya.
“Hukum tasyabbuh adalah haram karena termasuk dalam dosa besar yang dilaknat oleh Allah SWT, seperti dalam hadits Nabi ﷺ dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki, mengutip hadits Bukhori.
“Jika kemiripan itu tidak disengaja seperti sifat lemah lembut yang ada pada laki-laki sejak awal, tidak sengaja dibuat-buat, tidak disebut tasyabbuh, yaitu golongan ini disebut ‘mukhannath khalqi’ yaitu orang yang memiliki sifat feminin yang tidak disengaja,” kata Asri. “Ini juga sama dengan wanita yang memiliki sifat maskulin sejak awal, seperti suara serak. Mereka dimaafkan asal tidak disengaja,” ujarnya.
Ia mengatakan, kembali ke pokok permasalahan, ada beberapa undang-undang yang perlu diperhatikan dalam membantu kelompok, yaitu haramnya seseorang berkhalwat dengan kelompok mak nyah, walaupun dari sesama jenis karena dapat menimbulkan fitnah atau mencemarkan nama baik.
“Jika tidak menimbulkan fitnah, hukumnya sama dengan orang dalam khalwat dengan jenis kelamin yang sama,” katanya. “Mereka juga dilarang menunaikan haji dan umrah jika penampilannya dapat menimbulkan fitnah bagi jemaah haji dan umrah. Jika mereka mati, sisa-sisa kelompok ini dikelola berdasarkan jenis kelamin mereka yang sebenarnya, ” tambahnya.
Mohd. Asri mengatakan, pengelola jenazah harus memilih orang yang tepat untuk menangani jenazah agar tidak terjadi pencemaran nama baik.
“Demikian pula laki-laki atau perempuan yang memiliki perasaan seksual terhadap sekelompok sesama jenis dengan tidak sengaja, tetapi tidak melakukan perbuatan yang melanggar syarak, dimaafkan, tambahnya. “Bahkan jika dia dengan sabar menahan diri dari melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dia mendapat pahala yang besar, “ kata dia.
Selain itu, menurut dia, laki-laki dari golongan ini bisa menjadi wali dengan syarat selama proses perwalian itu muncul dengan karakter laki-laki, ujarnya.*