Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Bingung Gender, Mufti Perlis Haramkan Waria Masuk Masjid

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 September 2021 17:05 5:05 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 September 2021 20:32
Bagikan
waria masuk masjid
Bagikan

Dilarangnya waria untuk masuk masjid karena mereka termasuk dalam kelompok fasik berdasarkan keputusan Rapat Komite Fatwa Negara Perlis

Hidayatullah.com — Perlis melarang mukhannath yang disebut juga mak nyah atau waria masuk masjid karena dapat mengganggu suasana ibadah. Mufti Perlis, Datuk Dr Mohd. Asri Zainul Abidin mengatakan, mereka yang dengan sengaja menyerupai lawan jenis termasuk dalam kelompok fasik berdasarkan keputusan Rapat Komite Fatwa Negara Perlis ke-53/2021 pada 23 dan 24 Juni.

“Oleh karena itu, mereka dilarang masuk masjid dalam keadaan bingung gender karena bisa mengganggu suasana ibadah di masjid,” katanya dikutip MalaysiaGazette. “Shalat jamaah mak nyah harus berdasarkan jenis kelamin yang sebenarnya. Juga dilarang menunaikan ibadah haji dan umrah, jika kemunculannya dapat menimbulkan fitnah bagi jemaah haji dan umrah lainnya,” ujarnya dalam keterangan yang dimuat di Website Resmi Departemen Mufti Negara Perlis di Jakarta kemarin.

Mohd. Asri menambahkan, tasyabbuh adalah perbuatan seorang laki-laki atau perempuan dengan sengaja meniru lawan jenis dalam hal ucapan, tingkah laku, perbuatan atau pakaian tanpa harus memenuhi syarat-syarat yang diperbolehkan oleh syariat Islam seperti pendidikan, kesaksian atau kesaksian dan sejenisnya.

“Hukum tasyabbuh adalah haram karena termasuk dalam dosa besar yang dilaknat oleh Allah SWT, seperti dalam hadits Nabi ﷺ dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki, mengutip hadits Bukhori.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Jika kemiripan itu tidak disengaja seperti sifat lemah lembut yang ada pada laki-laki sejak awal, tidak sengaja dibuat-buat, tidak disebut tasyabbuh, yaitu golongan ini disebut ‘mukhannath khalqi’ yaitu orang yang memiliki sifat feminin yang tidak disengaja,” kata Asri. “Ini juga sama dengan wanita yang memiliki sifat maskulin sejak awal, seperti suara serak. Mereka dimaafkan asal tidak disengaja,” ujarnya.

Ia mengatakan, kembali ke pokok permasalahan, ada beberapa undang-undang yang perlu diperhatikan dalam membantu kelompok, yaitu haramnya seseorang berkhalwat dengan kelompok mak nyah, walaupun dari sesama jenis karena dapat menimbulkan fitnah atau mencemarkan nama baik.

“Jika tidak menimbulkan fitnah, hukumnya sama dengan orang dalam khalwat dengan jenis kelamin yang sama,” katanya. “Mereka juga dilarang menunaikan haji dan umrah jika penampilannya dapat menimbulkan fitnah bagi jemaah haji dan umrah. Jika mereka mati, sisa-sisa kelompok ini dikelola berdasarkan jenis kelamin mereka yang sebenarnya, ” tambahnya.

Mohd. Asri mengatakan, pengelola jenazah harus memilih orang yang tepat untuk menangani jenazah agar tidak terjadi pencemaran nama baik.

“Demikian pula laki-laki atau perempuan yang memiliki perasaan seksual terhadap sekelompok sesama jenis dengan tidak sengaja, tetapi tidak melakukan perbuatan yang melanggar syarak, dimaafkan, tambahnya. “Bahkan jika dia dengan sabar menahan diri dari melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dia mendapat pahala yang besar, “ kata dia.

Selain itu, menurut dia, laki-laki dari golongan ini bisa menjadi wali dengan syarat selama proses perwalian itu muncul dengan karakter laki-laki, ujarnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:lgbtmasjidMufti Perliswaria
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Insan Adabi dan Thariqah Mujahadah
Tulisan selanjutnya Alatas Land: Orang Betawi di Antara Para Diplomat Indonesia yang Mendunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?