Hidayatullah.com—Ulah sebagian masyarakat menempel spanduk di gedung DPR RI yang mendesak dikeluarkan fatwa mengenai haramnya membaca koran Kompas mendapat tanggapan pengurus Pusat Mejelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. Ma’rifat Iman KH mengatakan, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa seperti itu. Menurutnya, di MUI sendiri banyak berlangganan media massa, bahkan termasuk media yang disebutkan itu.
“Tidak benar itu MUI mengeluarkan fatwa seperti itu, wong MUI juga langganan koran Kompas,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Kamis (08/03/2012) melalui SMS.
Selanjutnya, pria yang juga menjadi dosen di Universitas Prof. Dr. M. Hamka (Uhamka) ini juga mengajak umat Islam berhati-hati terhadap berbabagai upaya adu-domba.
“Ternyata memang ada orang yang mau adu-domba, tapi hati-hati jangan cepat umat Islam emosi, ini bisa menyangkut SARA,” jawabnya dalam pesan tersebut.
Seperti diketahui, Selasa lalu (07/02/2012), sebuah postingan di sebuah grup isinya memuat foto spanduk bertuliskan, “Majelis Ulama Indonesia Keluarkan Fatwa Haram Membaca Kompas”. Foto yang berasal dari situs http://lockerz.com/s/190024766 dan dimasukkan seorang bernama akun Susi Ivvaty itu kabarnya dipasang di depan gedung DPR RI Jl. Jenderal Gatot Subroto.
Tak hanya itu, informasi tidak jelas ini kemudian dikopi di mana-mana, termasuk laman Kompasiana.com dan beberapa blog pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum jelas siapa yang memasang spanduk tersebut dan untuk tujuan apa informasi seperti ini dikembangkan.
Semenjak kelahirannya, MUI telah kenyang dengan fitnah. Tahun 2009, Transparansi Internasional Indonesia (TII) bahkan pernah memasukkan lembaga ini dalam indeks persepsi korupsi dan indeks suap. Belum lagi usaha dan desakan segelintir orang agar lembaga ini dibubarkan. Meski demikian, sampai hari ini kehadirannya tetap dibutuhkan dan diakui umat Islam.*/Sarah