Hidayatullah.com—Menurut pimpinan Human Rights Watch, bukti yang berhasil didapatkan pemerintah Libya untuk menghukum Saif Qadhafi hanyalah terkait masalah izin yang harus dimiliki untuk unta-untanya.
Dilansir Russia Today (06/04/2012) Kenneth Roth dalam aku Twitternya mengutip keluhan para penegak hukum di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), yang menyebut kasus Saif sebagai “lubang hitam hukum”.
Menurut mereka, Libya mengatakan tidak akan menuntut putra mendiang Muammar Qadhafi itu dengan “kejahatan serius semacam pembunuhan dan pemerkosaan, karena kurangnya bukti-bukti” dan sejauh ini hanya berhasil menjeratnya karena “tidak memiliki izin untuk unta-untanya dan pelanggaran terkait peternakan ikan.”
Geram dengan hal itu, ICC mendesak Libya menyerahkan Saif Qadhafi kepada mereka untuk diadili. Tapi, permintaan itu ditolak.
Menyusul penolakan Tripoli tersebut, ICC baru-baru ini menyatakan lewat salah seorang penegak hukumnya –yang tidak menyebutkan identitas– bahwa Saif Qadhafi disiksa di dalam penjara Libya dan demi keamanannya mendesak agar Saif diserahkan ke ICC.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kepada AFP pengacara ICC tersebut mengatakan bahwa Saif diserang di penjara dan tidak mendapatkan perawatan gigi yang layak.
Saif Qadhafi berhasil ditangkap oleh pasukan pemberontak Libya di kota Zintan pada Nopember 2011. Ia dikhianati oleh penunjuk jalannya, saat akan melarikan diri ke luar negeri.*