Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Shafiq Dipanggil Hakim Perkara Pertempuran Unta

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Juni 2012 07:26
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Hakim pemimpin sidang perkara “Pertempuran Unta” hari Sabtu (8/6/2012) memanggil kandidat presiden Ahmad Shafiq dan seorang komandan militer berpangkat tinggi untuk bersaksi, lansir Al Mishry Al Yaum.

Memenuhi permintaan pengacara para terdakwa, hakim Mustafa Hassan Abdallah memanggil Shafiq, kepada Zona Pusat Komando Jenderal Ahmad Al Ruwainy dan tiga pembawa acara televisi.

Peristiwa Pertempuran Unta terjadi pada 2 Februari 2011, saat di mana ribuan orang menyerang para pengunjuk rasa di Lapangan Tahrir. Disebut sebagai ‘Pertempuran Unta’ karena sebagian para penyerang, yang merupakan pendukung Husni Mubarak, mengendarai kuda dan unta saat menerobos barisan demonstran.

Dalam sidang hari Sabtu itu, pengacara para terdakwa menuding Al Ihwan Al Muslimun sebagai perencana serangan. Pihak terdakwa menyerahkan sebuah CD berisi rekaman peristiwa yang terjada samapi tanggal 3 Februari 2011 itu.

Sebanyak 24 pengusaha dan pemimpin Partai Nasional Demokrat –partai Mubarak yang kini dilebur– menjadi terdakwa dalam kasus ini dengan tuduhan pembunuhan atas para demonstran.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Di antara terdakwa terdapat Fathi Surur, mantan jurubicara majelis rendah parlemen, dan Safwat Al Syarif, mantan ketua majelis tinggi parlemen.

Para terdakwa meminta Ruwainy, Shafiq dan pimpinan Partai Kebebasan dan Keadilan bentukan Al Ikhwan, Muhammad Al Baltajy, sebagai saksi.

Pada sidang sebelumnya tanggal 17 Mei, pengadilan Kairo Baru menyaksikan 11 rekaman video dan audio yang diberikan terdakwa.

Rekaman itu termasuk pidato dan wawancara dengan Syarif dan Surur setelah pertemuan dengan anggota senior Partai Nasional Demokrat pada 27 Januari 2011, yang menyeru agar mereka tenang dan tidak menyerang para demonstran demi mempertahankan persatuan bangsa. Rekaman lainya merupakan rekaman selama 18 hari demonstrasi besar di Kairo dari para terdakwa.

Dalam persidangan itu Syarif dan Surur membela diri. Syarif mengatakan bahwa ia bukanlah orang jahat, melainkan politisi. Sementara Surur seraya mengutip ayat al-Qur`an, mengatakan agar jangan menyembunyikan kebenaran yang diketahui. Surur menyerahkan portofolio dokumen tentang Deklarasi Universal atas Demokrasi buatannya dan meminta salinan rancangan Konstitusi 1971, guna membuktikan bahwa ia terlibat di dalam pembuatannya, khususnya pasal 3 dan 4 mengenai kebebasan dan hak-hak publik.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Taliban Serang Tentara Prancis, 4 Tentara Tewas
Tulisan selanjutnya Prajuritnya Tewas, Bulan Juli Prancis Tarik Pasukan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?