Hidayatullah.com—Entah karena takut dengan gerakan neo-Nazi yang rasis dan anti-Islam yang sedang bangkit kembali di daratan Eropa, jaksa kasus Anders Breivik hanya berani meminta pengadilan untuk menyatakannya gila, daripada menuntut anggota Freemasonry itu mempertanggungjawabkan pembantaian yang dilakukannya.
Jika dinyatakan tidak waras, teroris dari kelompok ekstrimis sayap kanan Norwegia itu hanya akan menghadapi tuntutan penjara maksimal 21 tahun. Sebuah harga yang murah atas nyawa 77 orang dan sejumlah orang lainnya yang terluka, dalam aksi pembantaian brutal yang dilakukan Breivik hanya dalam waktu beberapa jam. Meskipun hukumannya bisa ditambah, apabila ia dianggap berbahaya bagi masyarakat.
Jika pengadilan menyatakan Breivik gila, ia akan dikurung dalam sel dengan penjagaan ketat.
Dua ahli kejiwaan yang memeriksa pemuda Kristen Norwegia berusia 33 tahun itu memberikan kesimpulan berbeda yang saling bertentangan tentang kondisi Breivik.
Satu ahli jiwa mengatakan Breivik mengidap psychotic paranoid schizophrenic. Sedangkan ahli jiwa yang satunya lagi mengatakan, Breivik menderita narcissistic personality disorder tetapi tidak gila, sehingga dianggap dapat dikenai beban tanggungjawab atas kejahatan yang dilakukannya, lapor Euronews (20/6/2012).
Jika dinyatakan gila, Breivik mengatakan akan mengajukan banding. Oleh karena, ia bersikukuh sangat sadar dengan pembunuhan yang dilakukannya dan merasa tindakannya benar. Dia tidak mau dianggap bersalah. Breivik menganggap apa yang dilakukannya merupakan tindakan bela diri dari orang-orang yang mendukung imigrasi Muslim di Norwegia.
Sebagaimana diketahui sebelum melakukan aksinya, Breivik menulis manifestasi yang menyatakan bahwa Eropa terancam dengan semakin bertambahnya jumlah populasi Muslim. Sebuah fenomena yang menurut Breivik harus dilawan.
Mengaku gila atau mengidap gangguan mental, kerap dipakai para pelaku kejahatan brutal untuk menghindari hukuman yang berat atau membebaskan diri dari semua tuduhan.
Taktik ini tidak hanya dipakai oleh pihak terdakwa. Taktik menyatakan pelaku sebagai orang gila juga dipakai oleh jaksa penuntut untuk terdakwa, seperti yang kerap dilakukan jaksa di Israel saat mengadili Yahudi pelaku kejahatan terhadap warga Palestina. Atau pengadilan di Amerika Serikat yang ingin melindungi tentaranya dalam kasus pembantaian warga sipil di medan perang Iraq dan Afghanistan.*