Hidayatullah.com—Komite Palang Merah Internasional (ICRC) mengatakan bahwa konflik yang terjadi di Suriah sekarang ini merupakan perang sipil, yang berarti hukum internasional berlaku di seluruh wilayah negeri itu.
Penilaian organisasi yang bermarkas di Jenewa itu atas situasi yang terjadi di Suriah merupakan sebuah referensi penting, yang membantu pihak-pihak dalam konflik menentukan seberapa banyak dan kekuatan jenis apa yang bisa mereka gunakan atau tidak bisa mereka gunakan, tulis Associated Press (15/7/2012).
Jurubicara ICRC Hicham Hassan mengatakan hari Ahad, hukum kemanusiaan internasional sekarang berlaku setiap terjadi kekerasan apapun di Suriah, termasuk di luar wilayah pertempuran saat ini di Idlib, Homs dan Hama.
Hukum internasional memberikan peluang kepada pihak-pihak yang berkonflik untuk menggunakan kekuatan secukupnya guna mencapai tujuan mereka. Namun serangan terhadap warga sipil serta serangan atau pembunuhan atas para tawanan akan dianggap sebagai kejahatan perang.*