Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

UU Keamanan Made in Beijing Diloloskan, Aktivis Hong Kong Tutup Kelompok Protes

Ama Farah
Terakhir diupdate: 30 Juni 2020 20:19 8:19 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 30 Juni 2020 20:19
Bagikan
Hong Kong aktivis pro-independen.
Bagikan

Hidayatullah.com—Para aktivis menghapus profil-profil media sosial dan kelompok-kelompok protes setelah Beijing meloloskan undang-undang keamanan di Hong Kong yang dikhawatirkan akan menjadi alat pembungkam suara warga teritori khusus itu.

Komite tetap Kongres Rakyat Nasional menyetujui UU tersebut hari Selasa (30/6/2020) pagi dan diperkirakan akan mulai diberlakukan di Hong Kong pada Selasa tengah malam, menandai tahun ke-23 dikembalikannya wilayah tersebut oleh Inggris ke tangan pemerintah China.

UU tersebut, yang disahkan menyusul aksi protes brutal tahun lalu, akan mengkriminalkan aksi seksesi (pemisahan diri), subversi, terorisme dan kolusi dengan kekuatan asing, lansir The Guardian.

Teks lengkap UU tersebut belum dirilis, tetapi lembaga penyiaran publik RTHK mengutip sejumlah sumber mengatakan bahwa “dalam keadaan-keadaan tertentu” pemimpin tertinggi Hong Kong dan badan keamanan nasional pimpinan Beijing yang berada di Hong Kong dapat mengirim kasus-kasus “serius” keamanan nasional ke pengadilan di China daratan untuk diadili.

Aktivis-aktivis terkemuka seperti Joshua Wong, Nathan Law dan Agnes Chow mengundurkan diri dari kelompok politik mereka, Demosisto, dan kelompok itu sendiri mengumumkan penutupan organisasinya beberapa jam menjelang UU tersebut disetujui.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hong Kong National Front, sebuah kelompok pro-kemerdekaan, juga mengumumkan penutupan organisasinya di Hong Kong tetapi akan melanjutkan aktivitasnya di Taiwan dan Inggris.

Kelompok pro-kemerdekaan Studentlocalism juga mengatakan menghentikan aktivitas mereka.

Laporan-laporan lokal menyebutkan UU itu memberikan hukuman penjara 3-10 tahun kepada para pelanggarnya. Hukuman penjara seumur hidup diperuntukkan bagi pelaku kasus-kasus yang dianggap serius. UU itu tidak berlaku surut, tetapi apabila ada tindakan yang dianggap membahayakan negara dilakukan dua tahun silam maka hal itu dapat dipergunakan sebagai bukti di pengadilan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aktivisBeijingchinaHong KongUU keamanan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PKS: Ustadz Hilmi Aminuddin Sangat Berjasa atas Kebangkitan Politik Islam
Tulisan selanjutnya Jakarta dan Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?