Hidayatullah.com—Pembunuh berdarah dingin Norwegia Anders Behring Breivik divonis 21 tahun penjara, setelah pengadilan Oslo hari Jumat ini (24/8/2012) menyatakannya waras saat melakukan pembantaian bulan Juli tahun lalu, lansir Euronews.
Pemuda Kristen anti Islam berusia 33 tahun itu harus mendekam di penjara sedikitnya 10 tahun, karena membunuh 77 orang dalam serangan bom di ibukota dan penembakan di Pulau Otoeya.
Hukumannya dapat diperpanjang jika di kemudian hari pengadilan menilai Breivik sebagai sosok berbahaya bagi masyarakat.
Para pengamat sebelumnya mengatakan bahwa Breivik sepertinya tidak akan pernah dibebaskan.
Jaksa dalam tuntutannya meminta pengadilan menyatakan anggota Freemasonry itu gila. Namun, setelah menjalani persidangan 10 pekan, majelis hakim yang terdiri dari 5 orang mendapati bahwa pria lajang itu sangat sadar ketika ia melakukan pembantaian, yang disebutnya sebagai aksi melawan Islam.
Tindak kejahatan dan persidangan kasus Breivik mengejutkan banyak warga Norwegia dan memunculkan pertanyaan tentang menjamurnya ideologi kanan-jauh seiring dengan bertambahnya jumlah imigran di negara berpopulasi 5 juta jiwa itu.
Kondisi sel tempat Breivik dikurung juga mendapatkan sorotan publik. Sebagian keluarga korban menilai sel tahanan yang dihuni anggota Knights Templar itu terlalu mewah.
Sebagaimana diketahui, sel Breivik di penjara Ila dekat Oslo terdiri dari tiga ruangan, yaitu satu ruang tidur, sebuah ruang olahraga dan ruang kerja yang dilengkapi fasilitas laptop.
Dua tim ahli kesehatan jiwa mencapai kesimpulan berbeda tentang kesehatan mental Breivik. Satu kelompok menyebut pemuda itu mengidap paranoid schizophrenic, sedangkan kelompok lainnya menyatakan ia sepenuhnya waras.
Sementara itu, beberapa pakar lainnya melihat Breivik memiliki tanda-tanda mengalami gangguan mental.
Sebelum hakim menjatuhkan putusan, sejumlah jajak pendapat menunjukkan bahwa 70 persen warga Norwegia menilai serangan brutal yang sangat terencana seperti yang dilakukan Breivik merupakan hasil pekerjaan orang gila. Meskipun demikian, masyarakat Norwegia menginginkan agar Breivik dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak sekedar dinyatakan gila.*