Hidayatullah.com– Para penumpang pesawat yang mendarat di Turki akan dikenai denda apabila melakukan sejumlah tindakan dan aktivitas sebelum pesawat benar-benar berhenti.
Penumpang yang membuka sabuk pengaman, mengakses kompartemen di atas kepala, atau berada di selasar sebelum pesawat benar-benar berhenti, sekarang akan dikenai denda berdasarkan regulasi baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Penerbangan Sipil Turki.
Peraturan terbaru itu, yang ditujukan untuk lebih memastikan keselamatan dan ketertiban proses disembarkasi, mulai diberlakukan awal bulan ini. Ketentuan baru itu diberlakukan menyusul banyaknya pengaduan keluhan penumpang dan inspeksi penerbangan yang menunjukkan maraknya pelanggaran saat pesawat bergerak menuju terminal kedatangan setelah mendarat.
Di Turki, penumpang seringkali berdiri atau bergerak di dalam kabin sesaat setelah pesawat mendarat, sehingga tidak jarang menimbulkan kekacauan saat disembarkasi (penurunan penumpang).
Berdasarkan peraturan baru, pesawat komersial di Turki wajib memperbarui pengumuman yang disampaikan kepada penumpang di dalam pesawat, meminta supaya para penumpang tetap berada di tempat duduknya sampai pesawat benar-benar berhenti. Para penumpang juga diingatkan untuk memberikan kesempatan kepada orang yang berada di depan mereka untuk keluar dari pesawat lebih dahulu dan tidak menyelak antrean turun.
Dalam surat edarannya Direktorat Penerbangan Sipil tidak menyebutkan berapa besaran denda bagi pelanggar, tetapi media Turki mengatakan jumlahnya sampai $70, lansir Associated Press Rabu (28/5/2025).
Sejak peraturan baru itu diberlakukan awal bulan ini, belum ada laporan tentang adanya penumpang yang dikenai denda.
Turki merupakan salah satu tujuan wisata populer dunia. Berjuta-juta turis mancanegara melancong ke negara itu setiap tahunnya.*