Hidayatullah.com—Sepuluh orang laki-laki ditangkap dengan sangkaan melakukan upacara perkawinan sesama jenis di Pulau Zanzibar, Tanzania.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam (3/11/2018) di sebuah resor di kawasan pantai, kata seorang pejabat senior kepolisian kepada BBC.
Ketika berita diturunkan belum ada tuduhan resmi apapun yang dikenai atas para pria itu, yang semuanya berkewarganegaraan Tanzania.
Enam orang lainnya berhasil kabur dari kejaran polisi, yang diyakini mendatangi tempat pesta itu setelah mendapatkan bocoran informasi dari warga, kata Amnesty International.
Wakil direktur AI wilayah Afrika Timur Seif Magango mengatakan “sungguh membingungkan sekedar tindakan duduk berpasangan dapat diasumsikan sebagai tindakan kriminal,” lansir BBC Rabu (7/11/2018).
Magange juga mengaku khawatir para pria yang ditangkap polisi itu akan dipaksa melakukan pemeriksaan anal, dan dia menyeru agar pihak berwenang segera membebaskan mereka.
Homoseksual merupakan perbuatan ilegal di Tanzania. Kampanye antihomoseksual semakin terdengar setelah John Magufuli terpilih sebagai presiden dalam pemilu 2015.
Sebelumnya kasus ini, Tanzania mendeportasi tiga pengacara asal Afrika Selatan yang dituding mempromosikan homoseksual.*