Hidayatullah.com—Presiden Muhammad Mursy hari Senin (8/10/2012) memberikan amnesti umum atas semua tuduhan atau dakwaan yang telah dinyatakan bersalah terkait revolusi 25 Januari 2011, dengan sejumlah pengecualian.
Pemberian amnesti umum itu didasarkan pada rekomendasi komite pengkajian pengadilan militer yang dibentuk Mursy. Amnesti itu hanya berlaku atas dakwaan yang dibuat antara 25 Januari 2011 sampai 30 Juni 2012, saat Mursy mulai menjabat presiden.
Amnesti tersebut tidak berlaku untuk kejahatan pembunuhan, demikian menurut koran pemerintah Al Ahram yang dilansir Al Mishry Al Yaum.
Mereka yang termasuk dalam amnesti itu harus melapor ke kejaksaan umum atau penuntut militer dalam waktu satu bulan.
Pada pidato tanggal 29 Juni 2012 di Lapangan Tahrir, Mursy berjanji untuk memperjuangkan pembebasan semua tahanan sipil yang berada di penjara-penjara militer. Dia kemudian membentuk komisi untuk mengkaji kasus-kasus terkait para tahanan sipil tersebut.
Sejak saat itu, komite bentukan presiden telah membebaskan ratusan tahanan yang didakwa baik oleh pengadilan umum maupun militer.
Meskipun sudah membebaskan banyak warga sipil, namun para aktivis masih belum puas dengan kebijakan Mursy yang dinilai belum berhasil sepenuhnya menghentikan kebrutalan polisi militer. Mereka menuntut agar semua tahanan sipil yang dinyatakan bersalah dalam pengadilan militer sejak Januari 2011 dibebaskan tanpa kecuali.*