Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Wanita Saudi Diizinkan Praktik Pengacara di Pengadilan

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 9 Oktober 2012 06:38
Bagikan
Wanita Saudi sudah mendapat hak sama dalam berpraktik sebagai pengacara.
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengacara wanita Saudi akhirnya diizinkan memperoleh izin praktik, setelah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Saudi. Satu surat kabar Saudi melaporkan pada hari Senin (8/10/2012).

Persetujuan tersebut diikuti serangkaian diskusi dan konsultasi dengan para ahli dan lembaga-lembaga terkait, baik hukum dan agama. Demikian disebutkan harian Saudi al-Riyadh, mengutip sumber resmi, sebagaimana dilansir laman Al Arabiya.

Menurut sumber, perwakilan kementerian awalnya mengusulkan pembatasan kerja bagi pengacara perempuan hanya untuk menangani kasus-kasus pribadi, sementara ahli lainnya sepakat bahwa perempuan juga memiliki hak menangani berbagai jenis kasus hukum tanpa pembatasan, terutama jika tidak ada alasan agama yang melarangnya.

Perempuan harus memenuhi kondisi yang sama seperti laki-laki untuk praktik hukum dan ini berarti mereka harus lulusan fakultas hukum atau hukum Islam atau lembaga-lembaga sejenis. Memiliki pengalaman juga menjadi persyaratan.

Sebelumnya perempuan yang lulus dari sekolah hukum diizinkan untuk bekerja sebagai konsultan hukum di perusahaan atau bank, tetapi tidak bisa secara resmi mewakili klien di pengadilan. Mereka diizinkan untuk bertindak sebagai “wakil” klien, tetapi masih tidak dianggap sebagai pengacara. Dengan tidak memegang lisensi hukum, perempuan juga tidak bisa membuka firma hukum secara pribadi.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Kegiatannya “mewakili ” klien, ucap  sejumlah hakim, menjadi masalah saat perempuan yang telah aktif di bidang hukum tetapi tidak memiliki lisensi, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban saat terjadi kasus-kasus pelanggaran. Beberapa pengadilan telah mengajukan keluhan pada Departemen Kehakiman tentang kesalahan profesional yang dilakukan oleh “para pengacara” itu.

Sumber itu menambahkan bahwa Kementerian Kehakiman saat ini menerapkan prosedur yang diperlukan, yang akan memungkinkan perempuan secara resmi mulai berpraktik hukum. Ini termasuk menyiapkan database pengacara perempuan berlisensi dan menginstal sistem sidik jari di semua pengadilan sehingga identitas mereka dapat diverifikasi tanpa harus mengekspos wajah mereka.

Kementerian itu mengatakan, tidak ada kewajiban perempuan untuk menunjukkan wajahnya di pengadilan.

Kementerian saat ini menerima sejumlah permohonan lisensi yang akan disampaikan kepada komite guna dibahas kelayakan persyaratannya.

Menurut statistik kementerian, jumlah pengacara berlisensi yang berpraktik adalah 2.115, didistribusikan di antara provinsi-provinsi kerajaan. Jumlah tersebut, tambah kementerian itu, akhir-akhir ini telah meningkat dan akan meningkat lagi dengan penambahan perempuan.

Harapan untuk mengizinkan praktik bagi perempuan lulusan hukum, intensif disuarakan tahun lalu, dengan kampanye yang disebut “Saya seorang pengacara perempuan.” Kampanye ini diluncurkan pada situs-situs jejaring sosial.

Harapan ini disampaikan terkait dengan pendidikan hukum yang telah ditempuh perempuan bertahun-tahun, bahkan mengikuti pendidikan di perguruan tinggi  hebat di luar negeri, namun tidak diperbolehkan berpraktik hukum di dalam negeri.

Banyak dari mereka juga berpendapat bahwa dalam masyarakat yang konservatif seperti Saudi, wanita tidak merasa nyaman menyewa pengacara laki-lakim, terutama dalam tuntutan hukum status pribadi yang mungkin melibatkan rincian pribadi.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Terus Gue Harus Bilang Wow Gitu?”
Tulisan selanjutnya Mursy Beri Amnesti Umum Kasus Terkait Revolusi Mesir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?