Hidayatullah.com—Mantan anggota parlemen Hamdi al-Fakhrani mengajukan tuntutan hukum terhadap presiden, perdana menteri dan menteri pemerintahan daerah, guna mendesak mereka menutup bar-bar dan toko penjual minuman keras, serta kelab-kelab malam, lapor situs berita pemerintah Egynews hari Rabu (2/1/2013), dikutip Egypt Independent.
Fakhrani adalah politisi independen mantan anggota parlemen, yang kini sudah dibubarkan, dan merupakan seorang arsitek serta pengembang kota. Dia dikenal terutama dalam tuntutan atas kasus-kasus korupsi seperti penjualan tanah di Madinati dan pertambangan emas Sukari.
Fakhrani mendasarkan tuntutannya pada pasal 2 konstitusi baru Mesir, yang menyatakan bahwa Islam adalah agama negara dan prinsip-prinsip syariah Islam merupakan sumber utama legislasi, serta pasal 10 yang mengatakaan bahwa pemerintah dan masyarakat harus melindungi moral.
Sebelumnya dalam tuntutan lain, Fakhrany menuntut presiden dan perdana menteri melarang bunga di bank-bank Mesir, sebab itu merupakan riba yang melanggar syariat Islam.
Sementara itu tokoh terkemuka dan anggota syura Partai Kebebasan dan Keadilan Sobhi Saleh mengatakaan akhir Desember kemarin bahwa partainya akan meminta diberlakukan larangan alkohol di Mesir.
“Kami akan melarang alkohol,” kata Saleh. “Kita orang Mesir merupakan orang-orang yang sangat religius dan kita tidak memerlukannya.”*