Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Australia Berikan Sanksi Lima Jenderal Myanmar

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Oktober 2018 21:17 9:17 pm
Ahmad
Dipublikasikan 23 Oktober 2018 21:17
Bagikan
Jenderal Min Aung Hlaing
Bagikan

Hidayatullah.com– Australia menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap lima jenderal Myanmar yang dituduh bertanggung jawab atas aksi kekerasan terhadap etnis minorits Rohingya di Rakhine. Langkah serupa telah diterapkan oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Australia akan membekukan aset kelima perwira tersebut. Satu dari lima orang itu adalah seorang Letnan Jenderal yang memimpin sebuah operasi khusus yang diyakini berada di balik kekejaman terhadap Rohingya.

“Para petugas, Aung Kyaw Zaw, Maung Maung Soe, Aung Aung, Than Oo, dan Khin Maung Soe bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh unit di bawah komando mereka,” kata Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne, seperti dilaporkan AFP, Selasa (23/10/2018).

Baca: Myanmar Pecat 7 Jenderal yang terlibat Pembentaian setelah Sanksi Uni Eropa 

Kelima jenderal, beberapa dari mereka diyakini sudah mundur dari jabatannya, juga akan dilarang berkunjung ke Australia.

Sekitar 700 ribu etnis muslim Rohingya terusir dari kampung halaman mereka di Rakhine sejak 2016.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Eksodus terjadi tahun lalu saat militer Myanmar melancarkan operasi besar-besaran di Rakhine.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut operasi tersebut dapat dikategorikan “pembersihan etnis” terhadap Rohingya. Namun Myanmar berkukuh operasi di Rakhine semata untuk memburu kelompok Arakan Rohingya Security Force/ARSA atau dikenal  dengan Harakah al-Yaqin dituduh bertanggung jawab atas serangan ke sejumlah pos polisi.

Tim pencari fakta PBB meminta Dewan Keamanan (DK) PBB merujuk situasi di Myanmar ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag.

Baca:   Israel Terus Persenjatai Militer Myanmar 

Tim menawarkan opsi lain, yakni agar DK PBB membentuk pengadilan internasional ad hoc seperti yang sudah pernah dilakukan dalam menangani kasus Yugoslavia di masa lalu.

DK PBB juga diserukan memberlakukan embargo senjata terhadap Myanmar, menjatuhkan sanksi kepada individu-individu yang bertanggung jawab, untuk menyeret mereka ke ICC.

Sebelum ini, Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa mengumumkan akan membekukan aset petugas termasuk seorang jenderal yang memerintahkan kelompok operasi khusus yang diyakini berada di balik kekejaman terhadap Rohingya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Arakan Rohingya Security ForceARSAAustraliajenderalmyanmarRakhineRohingyaSanksisanksi ekonomiUni Eropa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Erdogan: Pembunuhan Khashoggi ‘Direncanakan’
Tulisan selanjutnya 41 Jamaah Masjid Tewas oleh Serangan Koalisi Amerika di Timur Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?