Hidayatullah.com—Puluhan orang polisi berjenggot hari Selasa (26/2/2013) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri di pusat kota Kairo, Mesir, sambil membawa spanduk seruan agar kementerian mematuhi keputusan pengadilan yang memerintahkan agar mereka ditugaskan kembali, lansir Al-Mishry Al Yaum.
Para polisi itu mengingatkan kementerian tentang keputusan Mahkamah Agung Administrasi di Kairo yang menguatkan keputusan pengadilan di bawahnya, di mana Kemendagri harus mempekerjakan kembali polisi yang diberhentikan karena memelihara jenggot.
Seorang sumber Kemendagri mengatakan, mahkamah administrasi itu tidak ada urusannya dengan masalah jenggot polisi.
Pada bulan Maret 2012, Menteri Dalam Negeri Muhammad Ibrahim menurunkan pangkat 17 anggota polisi karena memelihara jenggot, yang dianggap melanggar peraturan menteri tentang ketentuan penampilan polisi.
Para anggota polisi lain menduga, puluhan rekan mereka telah diberhentikan dengan alasan yang sama, sehingga mendorong mereka untuk mengajukan gugatan atas keputusan Kemendagri itu.
Lembaga pengawas pengadilan memberikan dukungan atas keputusan pengadilan yang memberikan hak polisi memelihara jenggot, sehingga menegaskan keputusan pengadilan administrasi di Alexandria.
Kemendagri kemudian menggugat keputusan pengadilan di Alexandria tersebut, dengan alasan Kemendagri memiliki wewenang untuk membuat aturan disiplin personel di bawahnya dan masalah itu bukan bagian dari wewenang pengadilan administrasi.
Bantahan Kemendagri itu kemudian dijawab oleh Mahkamah Administrasi dengan mengatakan bahwa Kemendagri punya wewenang untuk mendisiplinkan bawahannya yang tidak memenuhi kewajiban mereka, tetapi masalah jenggot itu bukanlah bentuk dari pelanggaran kewajiban atau sesuatu hal yang harus mendapatkan hukuman.
Mahkamah mengatakan, konstitusi negara menjamin kebebasan dan hak individu untuk menumbuhkan jenggot sebagai bagian dari praktek menjalankan ajaran agamanya. Tindakan itu tidak melanggar UU 109/1971 Tentang Kepolisian dan tidak melanggar peraturan menteri yang dikeluarkan tahun 2012. Jenggot polisi itu juga tidak membahayakan kepentingan umum.*