Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Jenggot Legal, Polisi Mesir Minta Kembali Bertugas

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 Februari 2013 09:47 9:47 am
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Februari 2013 09:47
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Puluhan orang polisi berjenggot hari Selasa (26/2/2013) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri di pusat kota Kairo, Mesir, sambil membawa spanduk seruan agar kementerian mematuhi keputusan pengadilan yang memerintahkan agar mereka ditugaskan kembali, lansir Al-Mishry Al Yaum.

Para polisi itu mengingatkan kementerian tentang keputusan Mahkamah Agung Administrasi di Kairo yang menguatkan keputusan pengadilan di bawahnya, di mana Kemendagri harus mempekerjakan kembali polisi yang diberhentikan karena memelihara jenggot.

Seorang sumber Kemendagri mengatakan, mahkamah administrasi itu tidak ada urusannya dengan masalah jenggot polisi.

Pada bulan Maret 2012, Menteri Dalam Negeri Muhammad Ibrahim menurunkan pangkat 17 anggota polisi karena memelihara jenggot, yang dianggap melanggar peraturan menteri tentang ketentuan penampilan polisi.

Para anggota polisi lain menduga, puluhan rekan mereka telah diberhentikan dengan alasan yang sama, sehingga mendorong mereka untuk mengajukan gugatan atas keputusan Kemendagri itu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Lembaga pengawas pengadilan memberikan dukungan atas keputusan pengadilan yang memberikan hak polisi memelihara jenggot, sehingga menegaskan keputusan pengadilan administrasi di Alexandria.

Kemendagri kemudian menggugat keputusan pengadilan di Alexandria tersebut, dengan alasan Kemendagri memiliki wewenang untuk membuat aturan disiplin personel di bawahnya dan masalah itu bukan bagian dari wewenang pengadilan administrasi.

Bantahan Kemendagri itu kemudian dijawab oleh Mahkamah Administrasi dengan mengatakan bahwa Kemendagri punya wewenang untuk mendisiplinkan bawahannya yang tidak memenuhi kewajiban mereka, tetapi masalah jenggot itu bukanlah bentuk dari pelanggaran kewajiban atau sesuatu hal yang harus mendapatkan hukuman.

Mahkamah mengatakan, konstitusi negara menjamin kebebasan dan hak individu untuk menumbuhkan jenggot sebagai bagian dari praktek menjalankan ajaran agamanya. Tindakan itu tidak melanggar UU 109/1971 Tentang Kepolisian dan tidak melanggar peraturan menteri yang dikeluarkan tahun 2012. Jenggot polisi itu juga tidak membahayakan kepentingan umum.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lembar Putih Suriah: Lembar Fakta Krisis Kemanusiaan Suriah
Tulisan selanjutnya Roti Lezat dari sekeranjang pasir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?