Hidayatullah.com—Mahkamah Agung Spanyol telah membatalkan larangan cadar di kota Lleida, dengan mengatakan bahwa cadar merupakan bagian dari kebebasan beragama dan alasan keamanan yang dikhawatirkan pemerintah setempat tidak berdasar.
Dilansir Reuters, dalam putusannya tertanggal 14 Februari dan diumumkan ke publik hari Kamis (28/2/2013), Mahkamah Spanyol mengatakan larangan cadar dapat meningkatkan diskriminasi dan bukan menguranginya, sebab larangan itu akan memaksa sebagian wanita tinggal di rumah sehingga tidak berintegrasi ke dalam masyarakat Spanyol.
Pemerintah kota Lleida atau Lerida, berdalih bahwa imigran akan kesulitan berintegrasi jika mereka menggunakan cadar. Pemerintah setempat juga berpendapat penutup wajah itu mengganggu budaya lokal dan menciptakan masalah keamanan.
Tiga tahun lalu Lleida mulai memberlakukan cadar di seluruh gedung publik, hampir bersamaan dengan pemberlakuan larangan serupa di Prancis dan Belgia.
Barcelona dan beberapa kota lain di Catalan kemudian mengikuti Lleida melarang pamakaian cadar, yang pada kenyataannya sangat jarang terlihat dipakai oleh sekitar 1,6 juta Muslim di Spanyol.
Tidak jelas apakah pembatalan talarangan itu nantinya juga berlaku di kota-kota lainnya.
Tuntutan pencabutan larangan cadar di Lleida diajukan ke pengadilan oleh Asosiasi Kemerdekaan dan Keadilan Watani.
Spanyol pada dasarnya tidak memiliki undang-undang yang mengatur tentang pakaian terkait agama.*